Inspirasa.co – Seperti ini lah kondisi rambut Ulan Hadji (27) guru yang mengajar di SD Negeri 13 Paguyaman, Kabupaten Boalemo, Gorontalo. Sebagian rambutnya di bagian atas tampak tercukur, hingga terlihat kulit kepalanya.
Rambut sang guru ini, digunting secara paksa oleh orang tua murid yang tak terima rambut anaknya digunting. Peristiwa ini berlangsung pada Senin (9/1/2023).
Kasus ini pun viral, usai Insan Dai, salah seorang warga mengunggahnya di media sosial facebook, nampak wajah guru yang rambutnya sudah terpotong dan surat pernyataan yang dianggap keliru.
Unggahan di Facebook ini viral dengan komentar dan telah dibagikan sebanyak ratusan kali.
Dalam unggahannya ia menuliskan kalimat “Sungguh miris sekali, di mana seorang guru (tenaga pendidik) di salah satu sekolah dasar di wilayah Paguyaman dilecehkan oleh oknum orangtua siswa. Di mana guru tersebut saat melakukan pendisiplinan terhadap siswa dalam hal ini merapikan rambut yang sebelumnya sudah diingatkan berulang2 tentang regulasi sekolah. Pada saat itu juga siswa tersebut melapor kepada orang tuanya, sontak saja orang tua siswa tersebut mendatangi sekolah dengan geramnya. Oknum orangtua tersebut justru mengambil tindakan dengan menggunting rambut guru tersebut di dalam kelas, mirisnya pihak-pihak terkait hanya mendamaikan masalah ini”.
Insan Dai bahkan mempertanyakan surat damai yang dibuat setelah kasus ini mencuat. Ia menduga kasus ini sengaja didiamkan karena sudah ada surat pernyataan, dalam surat ini ia menilai konsepnya perlu ditinjau kembali karena menyudutkan guru Ulan Hadji.
Menurutnya surat pernyataan ini harusnya dari orangtua, bukan guru Ulan Hadji malah yang meminta maaf.
Surat pernyataan yang ditandatangani Guru Ulan Hadji di atas materi 10 ribu ini malah menyatakan khilaf dan salah. Namun pada kop surat tertulis surat pernyataan orang tua.
Pernyataan Ulan Hadji ini juga ditandatangani oleh Kepala Desa Girisa Andrias Nonowa, Kabid GTK, Kabid Dikdas dan Kepala SDN 13 Paguyaman. Dalam unggahan di media sosialnya, Insan Dai juga menanyakan apakah sekolah sudah tidak ada lagi hak untuk mendisiplinkan anak didiknya.
Menanggapi masalah ini, Ariyanton Tahiju, Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar (Dikdas) Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Boalemo mengatakan pihaknya sudah menyampaikan kepada orangtua siswa tersebut bahwa tindakan yang dilakukan itu sudah melampaui batas kewajaran. Tindakan itu melecehkan bahkan merendahkan martabat guru, atas perlakuan ini seorang guru bisa mengajukan perlindungan hukum.
Sementara yang dilakukan oleh seorang guru merupakan didikan sebagai wujud perhatian dan kasih sayangnya dalam menerapkan disiplin dan tata tertib sekolah.
“Orang tua siswa menyesali dan minta maaf kepada semua pihak terutama guru karena dikuasai emosi sehingga terjadi hal yang tidak diinginkan,” kata Ariyanton Tahiju, Rabu (18/1/2023).
Ariyanton Tahiju menjelaskan kedua belah pihak saling mengakui sudah keliru indakan mereka.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Tak Terima Rambut Anaknya Digunting, Orangtua Siswa Gunting Paksa Rambut Pak Guru”.
Discussion about this post