Kamis, Februari 5, 2026
inspirasa.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
No Result
View All Result
inspirasa.co
Home Info Terkini

Selebgram Wanita di Samarinda Jadi Tersangka Promosi Situs Judi Online, Berawal Ditawari Endorse

inspirasa.co by inspirasa.co
13 Oktober 2023
in Daerah
0
Seorang selebgram wanita di Samarinda berinisial ID (27) menjadi tersangka promosi judi online di situs Jeju Slot. ID kini diamankan di Mapolresta Samarinda, Kalimantan Timur.

Seorang selebgram wanita di Samarinda berinisial ID (27) menjadi tersangka promosi judi online di situs Jeju Slot. ID kini diamankan di Mapolresta Samarinda, Kalimantan Timur.

971
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Inspirasa.co – Seorang selebgram wanita di Samarinda berinisial ID (27) menjadi tersangka promosi judi online di situs Jeju Slot. ID kini diamankan di Mapolresta Samarinda, Kalimantan Timur.

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadlli mengungkapkan, penangkapan terhadap ID, dilakukan saat jajaran kepolisian melaksanakan operasi siber.

Baca juga :

Kolaborasi Otorita IKN dan Bank Indonesia Perkuat Daya Saing Kopi Liberika Lokal

Bukan Sekadar Ibadah, Umrah Mandiri Perdana di Kaltim Hadirkan Pengalaman Spiritual dan Edukasi Perjalanan

Pada operasi siber itu, ID diketahui sedang mempromosikan judi slot, di akun Instagram pribadinya, dilakukan dikedimannya di Jalan KH Harun Nafsi, Gang Darussalam, Kelurahan Rapak Dalam, Kecamatan Loa Janan Ilir, Samarinda.

“Dari hasil penyelidikan, kepolisian menerima informasi jika ID dibayar untuk melakukan promosi di situs judi online slot tersebut,” Ungkap Kombes Pol Ary Fadlli dalam konferensi pers, Rabu (11/10/ 2023).

Untuk melakukan promosi judi online, ID mengaku ditawari dan mendapatkan upah sebesar Rp 400.000 untuk 6 kali unggahan di Instastory miliknya.

ID juga mengaku tak mengetahui jika link yang di promosikan itu, merupakan situs judi online yang telah dilakukan selama sepekan.

Dalam mempromosikan link tersebut, ID hanya berkomunikasi melalui aplikasi DM TELEGRAM dengan pemilik akun situs judi online, awalnya ditawari untuk endorse.

Akibat perbuatannya, ID dijerat dengan Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan/atau Pasal 303 ayat ke 1e dan/atau 2e KUHP.

“Ancaman hukuman yang dihadapi adalah 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp6 Miliar,” Jelas Kombes Pol Ary Fadlli.

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

ShareTweetShare
 
Next Post
Pemkab Kukar Pasang Ribuan LPJU, Rendi Solihin Sebut Progres Mencapai 85 Persen

Pemkab Kukar Pasang Ribuan LPJU, Rendi Solihin Sebut Progres Mencapai 85 Persen

Festival Pesisir 2023 Resmi Digelar di Panrita Lopi Muara Badak, Ragam Potensi Pesisir Disuguhkan

Festival Pesisir 2023 Resmi Digelar di Panrita Lopi Muara Badak, Ragam Potensi Pesisir Disuguhkan

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Kaka Ade bersaudara?

Kaka Ade bersaudara?

3 Oktober 2021
Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

8 Mei 2021
Warga Sangatta Menang dalam Sengketa Informasi Terkait Operasi Tambang PT KPC

Warga Sangatta Menang dalam Sengketa Informasi Terkait Operasi Tambang PT KPC

5 Mei 2025
Ini Sosok Foto Nur Asli KKN di Desa Penari Mahasiswa Angkatan 1996

Ini Sosok Foto Nur Asli KKN di Desa Penari Mahasiswa Angkatan 1996

21 Mei 2022
KRI Nanggala 402 Ditemukan, 53 Awak Dinyatakan Gugur

KRI Nanggala 402 Ditemukan, 53 Awak Dinyatakan Gugur

25 April 2021

EDITOR'S PICK

Ket. Foto: Gedung Hotel Atlet yang Terletak di Lingkungan Dispora Provinsi Kalimantan Timur

Hotel Atlet Kaltim Dipertahankan sebagai Sarana Olahraga, Wacana Perpustakaan Dinilai Kurang Tepat

26 Oktober 2024
Raperda RTRW Bakal Disahkan Pada 14 Maret Mendatang

Raperda RTRW Bakal Disahkan Pada 14 Maret Mendatang

3 Maret 2023
Foto dokumentasi warga, kemacetan di jalan Poros Bontang-Samarinda

Truk Trailer Tak Kuat Menanjak Hingga Melintang di Jalan Poros Bontang-Samarinda, Akses Jalan Macet Total

27 Mei 2024
Lapas Kelas II-A Samarinda Rekrut Kader WBP Anti Narkotika, Memperkuat WBP Lainnya Sebelum Keluar dari Tahanan

Lapas Kelas II-A Samarinda Rekrut Kader WBP Anti Narkotika, Memperkuat WBP Lainnya Sebelum Keluar dari Tahanan

9 Maret 2024

Tentang Kami

Follow us

Berita Terbaru

  • Perkuat Peran SDM Lokal, Otorita IKN Berikan Sertifikasi Pemandu Ekowisata Nusantara 4 Februari 2026
  • Dukung Keberlanjutan Swasembada Pangan, Pupuk Indonesia Resmikan Modernisasi Pabrik Tertua Pupuk Kaltim 3 Februari 2026
  • Kolaborasi Otorita IKN dan Bank Indonesia Perkuat Daya Saing Kopi Liberika Lokal 3 Februari 2026
  • Bukan Sekadar Ibadah, Umrah Mandiri Perdana di Kaltim Hadirkan Pengalaman Spiritual dan Edukasi Perjalanan 3 Februari 2026
  • Pedoman media siber
  • Privacy
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

No Result
View All Result
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version
 

Memuat Komentar...