Inspirasa.co – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), tengah menyiapkan kriteria bagi masyarakat yang berhak menerima BBM bersubsidi, khususnya BBM jenis pertalite.
Hal ini diungkapkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif yang mengatakan, kriteria itu dilakukan sebagai upaya untuk memastikan penyaluran bisa tepat sasaran dan menjaga keuangan negara.
Pemerintah pun tengah menggodok aturan tersebut dalam rapat yang melibatkan stakeholder lintas kementerian dan lembaga.
Rapat itu melanjutkan pembahasan revisi aturan yang nantinya akan tertuang dalam revisi Peraturan Presiden (Perpres) No. 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.
“Harus selesai tahun ini lah, harus jalan beberapa bulan ini harus selesai, kan udah 1 tahun udah draftnya setahun,” jelasnya.
Pemerintah sempat membahas beberapa kriteria penerima BBM bersubsidi pertalite (RON 90) dengan keriteria kapasitas mesin (cc), Kriteria Konsumen.
Kendaraan yang masih boleh membeli pertalite yakni mobil dengan kriteria mesin di bawah 1.400 cubicle centimeter (cc) dan motor di bawah 250 cc. Kendaraan yang di atas cc tersebut tidak diperbolehkan mengisi BBM Pertalite.
Ada lima kategori konsumen yang berhak menggunakan BBM jenis pertalite tersebut, industri kecil, usaha perikanan, usaha pertanian, sektor transportasi dan pelayanan umum.
Sebelumnya, Anggota Komite BPH Migas Saleh Abdurrahman mengatakan pihaknya masih menanti revisi Perpres 191 Tahun 2014 yang akan mengatur pembatasan BBM bersubsidi Pertalite. Mengingat, pembatasan pembelian BBM jenis Solar subsidi sudah dilakukan terlebih dulu.
Discussion about this post