Inspirasa.co – Pemerintah Kota mengundur untuk menarik hak pakai lapak dari 267 pedagang pasar Taman Rawa Indah yang tak menempati lapaknya di lantai 3, lantai 2 dan lantai 1, terhitung sampai 8 maret 2022 mendatang.
Lantaran, hingga tenggang waktu yang diberikan telah berakhir pada Kamis, 24 Februari 2022 kemarin, sejak 3 kali surat teguran dilayangkan kepada 267 pedagang tersebut. Terhitung, sejak surat teguran pertama dilayangkan pada 27 Desember 2021. Kedua pada 6 Januari 2022 dan surat teguran ketiga dilayangkan pada 20 Januari 2022. Hingga saat ini, baru 11 pedagang yang mengkonfirmasi surat teguran tersebut, kata Kepala UPT Pasar, Andi Parenrengi yang disambangi di kantornya di lantai 4 pasar Tamrin. Jumat (25/2/2022) pagi.
Pemerintah masih memberikan kelonggaran waktu selama 2 minggu kedepan kepada para pedagang tesebut, untuk kembali menempati lapaknya. “Hingga pada 8 maret mendatang sudah tak ada toleransi lagi,” tambah Andi Parenrengi.
Sebanyak 11 pedagang telah mengkonfirmasi surat teguran yang dilayangkan Dinas Koperasi, Usaha, Mikro, Kecil, Menengah, dan Perdagangan (Diskop-UKMP) Bontang. Dengan begitu, tersisa 256 pedagang lagi yang belum melakukan konfirmasi untuk mau kembali menempati lapaknya.
Sebelumnya, 267 pedagang yang mendapat surat teguran sebanyak 3 kali tersebut, terdiri dari 242 pedagang yang berada di lantai 3 pasar yang didominasi pedagang pakaian dan sembako. Sementara pedagang di lantai 2 sebanyak 24 orang dan lantai 1 ada satu orang.
Kedepan, jika persoalan pedagang di lantai 3 telah usai, Pemkot berencana melakukan penataan lapak pasar.
Direncanakan lantai satu dan dua bakal digunakan bagi pedagang sembako serta pedagang basah yakni pedagang ayam, ikan dan sayur. Sementara, di lantai tiga diperuntukkan bagi pedagang baju dan jenis pedagang lainnya. (Ars).
Discussion about this post