Kamis, Juli 24, 2025
inspirasa.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
No Result
View All Result
inspirasa.co
Home Info Terkini

Soal Cabut Gugatan Sidrap, Agus Haris: Lanjutkan Proses Hukum Hingga ada Putusan Resmi Mengikat

inspirasa.co by inspirasa.co
11 Agustus 2024
in Daerah
0
FG Sadam Topo (Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bontang, Agus Haris).

FG Sadam Topo (Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bontang, Agus Haris).

323
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Inspirasa.co – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bontang, Agus Haris, menilai langkah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang meminta Pemkot Bontang untuk menghentikan gugatan terkait sengketa batas wilayah Kampung Sidrap di Mahkamah Konstitusi (MK) terlalu tergesa-gesa.

Diketahui, permintaan dari Mendagri tersebut disampaikan melalui surat bernomor 100.1.11/3538/SJ.

Baca juga :

Kecelakaan Bus Terjun ke Sungai Desa Busui Paser, 1 Penumpang Tewas, BPBD Paser Evakuasi Korban

ASN Kelurahan Guntung Tersangka Penipuan SPK Proyek Fiktif, Palsukan Tanda Tangan dan Stempel, Ini Kronologinya

Oleh sebab itu, menurutnya keputusan tersebut tidak mempertimbangkan sejarah panjang upaya persuasif yang telah ditempuh selama dua dekade.

Diungkapkan AH sapaan akrabnya bahwa Pemkot Bontang telah berusaha menyelesaikan sengketa dengan Kabupaten Kutai Timur melalui berbagai pendekatan, namun tidak ada kesepakatan yang berhasil dicapai.

“Oleh karena itu, gugatan ke MK menjadi langkah terakhir yang diambil untuk mempertahankan hak warga Sidrap,” ujarnya.

Ia pun menekankan pentingnya melanjutkan proses hukum ini hingga ada putusan resmi. Langkah ini dianggap penting untuk menunjukkan keseriusan pemerintah dalam melindungi kepentingan warganya yang sudah terlalu lama menunggu kepastian.

“Ini bukan hanya soal sengketa wilayah, tapi juga bentuk perjuangan pemerintah dalam mempertahankan hak-hak warga Sidrap. Kami harus terus melanjutkan upaya ini sampai ada keputusan yang mengikat,” tegasnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Bontang, Aji Erlynawati, enggan memberikan tanggapan mendalam terkait permintaan Kemendagri tersebut. Ia menyarankan agar persoalan ini ditanyakan langsung kepada Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Bontang.

“Masalah ini masih dalam tahap pembahasan internal dan belum ada keputusan final yang diambil. Oleh karena itu, Pemkot Bontang masih mempertimbangkan langkah selanjutnya terkait permintaan dari Kemendagri,” ujarnya. (Adv)

Pewarta: Yayuk

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

ShareTweetShare
 
Next Post
Deklrasi pasangan perseorangan bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bontang Basri Rase dan Chusnul Dhihin.

Deklarasi Dihadiri Ribuan Orang, Basri: Sekali Lagi Lanjutkan Pembangunan Bontang

Foto: Deklarasi dan jalan sehat Basri-Chusnul diwarnai protes oleh peserta tak jebagian kupon dooprize.

Deklarasi Basri-Chusnul Diwarnai Protes Peserta Tak Kebagian Kupon Doorprize, Panitia Sampaikan Permohonan Maaf

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Kaka Ade bersaudara?

Kaka Ade bersaudara?

3 Oktober 2021
Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

8 Mei 2021
Warga Sangatta Menang dalam Sengketa Informasi Terkait Operasi Tambang PT KPC

Warga Sangatta Menang dalam Sengketa Informasi Terkait Operasi Tambang PT KPC

5 Mei 2025
Ini Sosok Foto Nur Asli KKN di Desa Penari Mahasiswa Angkatan 1996

Ini Sosok Foto Nur Asli KKN di Desa Penari Mahasiswa Angkatan 1996

21 Mei 2022
KRI Nanggala 402 Ditemukan, 53 Awak Dinyatakan Gugur

KRI Nanggala 402 Ditemukan, 53 Awak Dinyatakan Gugur

25 April 2021

EDITOR'S PICK

Nilai Investasi Pabrik Amonium Nitrat di Bontang Rp1,2 Triliun Poduksi 75.000 Ton per Tahun, Diharapkan Mampu Menekan Impor

Nilai Investasi Pabrik Amonium Nitrat di Bontang Rp1,2 Triliun Poduksi 75.000 Ton per Tahun, Diharapkan Mampu Menekan Impor

2 Maret 2024
Hadiri Kegiatan Budaya Jaranan Jawi di Lok Tuan, Najirah-Aswar Sampaikan Program Prioritas; Mulai Pendidikan, RT Juara, Hingga Kesehatan

Hadiri Kegiatan Budaya Jaranan Jawi di Lok Tuan, Najirah-Aswar Sampaikan Program Prioritas; Mulai Pendidikan, RT Juara, Hingga Kesehatan

13 November 2024
Ekti Imanuel Jamin Program Prioritas Pemprov Kaltim Terus Bergulir, Masyarakat Diminta Bersabar

Ekti Imanuel Jamin Program Prioritas Pemprov Kaltim Terus Bergulir, Masyarakat Diminta Bersabar

10 Juni 2025
Bangunan Sekolah SDN 011 Rusak, Kemana Program Prioritas Alokasi Pendidikan 20 Persen?

Bangunan Sekolah SDN 011 Rusak, Kemana Program Prioritas Alokasi Pendidikan 20 Persen?

28 Mei 2021

Tentang Kami

Follow us

Berita Terbaru

  • Kecelakaan Bus Terjun ke Sungai Desa Busui Paser, 1 Penumpang Tewas, BPBD Paser Evakuasi Korban 24 Juli 2025
  • ASN Kelurahan Guntung Tersangka Penipuan SPK Proyek Fiktif, Palsukan Tanda Tangan dan Stempel, Ini Kronologinya 24 Juli 2025
  • Job Fair 2025, Neni Minta Perusahaan Memudahkan Masyarakat Mendaftar Terutama Soal Pengalaman Kerja 23 Juli 2025
  • Soal Intimidasi Ajudannya ke Jurnalis, Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud Minta Maaf Sebut Tidak Jarak Dengan Media 23 Juli 2025
  • Pedoman media siber
  • Privacy
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

No Result
View All Result
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version
 

Memuat Komentar...