Inspirasa.co – Pernyataan Presiden RI Prabowo Subianto yang mengusulkan agar sistem pemilihan kepala daerah dikembalikan dari pemilihan langsung ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), turut mendapat respon dari senator asal Kalimantan Timur, Andi Sofyan Hasdam yang menjabat sebagai Ketua Komite I DPD RI.
Ketua Komite I DPD RI Andi Sofyan Hasdam menyampaikan, Presiden RI Prabowo Subianto menilai, ongkos sistem politik di Indonesia saat ini berbiaya tinggi. Olehnya, sistem politik saat ini perlu untuk diperbaiki, hal ini disadari Prabowo Subianto.
Andi Sofyan Hasdam mengatakan, meski begitu bahwa usulan Prabowo Subianto ini perlu dipertimbangkan dan dikaji secara serius.
Andi Sofyan Hasdam bilang, bahwa dalam amandemen UUD 1945 dijelaskan terkait sistem pemilihan kepala daerah, dimana gubernur, bupati, dan wali kota masing-masing dipilih secara demokratis.
“Karena Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 itu lahir pada Era Reformasi, maka diartikan pemilihan demokratis itu sebagai pemilihan langsung,” jelas mantan wali kota Bontang 2 priode, usai menghadiri kegiatan IKA Unhas Bontang, Minggu (15/12/2024).
Hal ini perlu pemikiran dan mengkaji sistem yang mendalam untuk disempurnakan. Jika pemilihan kepala daerah dikembalikan langsung ke DPRD, tidak menjamin tidak ada money politik.
“Ini perlu pemikiran bagaimana kedepan. Prabowo Subianto sudah bicara bahwa negara-negara lain itu tidak ingin melihat Indonesia ini maju,” jelasnya.
Andi Sofyan Hasdam menambahkan, Asas Pancasila adalah Asas kekeluargaan dan perwakilan, merupakan bagian dari nilai-nilai Pancasila dan demokrasi Pancasila. Hal ini selaras dengan usulan Prabowo Subianto terkait pemilihan kepala daerah dikembalikan langsung ke DPRD.
Untuk diketahui, soal sistem pemilihan kepala daerah dikembalikan dari pemilihan langsung ke DPRD ini bukan hal baru dalam sistem pilkada di Indonesia.
Di awal Reformasi, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah mengatur sistem pemilihan kepala daerah lewat DPRD.
Sistem ini berbeda dengan mekanime pemilihan kepala daerah di masa Orde Lama dan Orde Baru. Saat itu, presiden yang berwenang mengangkat kepala daerah atas rekomendasi atau usulan DPRD.
Sementara setelah Reformasi bergulir, Undang-Undang Pemerintahan Daerah direvisi, dan akhirnya membuka peluang sistem pilkada secara langsung, dan mulai direalisasikan pada Juni 2005.
Pada 2014, DPRD dan eksekutif mengesahkan Undang-Undang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota atau Undang-Undang Pilkada. Tapi ketentuan dalam undang-undang ini justru mengembalikan sistem pilkada ke DPRD.
Di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang untuk mengembalikan sistem pilkada langsung akibat menuai penolakan publik.
Saat pemerintahan Joko Widodo, pilkada secara langsung mulai digelar serentak untuk sejumlah daerah.
Sebanyak 545 daerah terdiri dari 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota pun melaksanakan pemungutan suara di 27 November 2024.
Sebelumnya, jadwal pilkada serentak pernah dilakukan pada 2015 dan berlanjut di Pilkada 2017, Pilkada 2018, dan Pilkada 2020. (Aris)
Discussion about this post