Inspirasa.co – Pada Selasa, 19 April 2022, Jaksa Agung RI ST Burhanuddin mengumumkan bahwa Tim Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus telah menetapkan 4 orang tersangka Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO/ minyak sawit memtah) dan Turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022.
Salah satu diantaranya adalah Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) dengan inisial IWW.
Burhanuddin menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan, mulai penyelidikan hingga penyidikan telah ditemukan alat bukti. Dimana ada beberapa perusahaan ekspor dengan cara melawan hukum dan dari alat bukti ditemukan bahwa ada kerja sama dilakukan oleh salah satu pejabat negara di Kemendag.
Dia mengatakan, Kejaksaan melakukan pemeriksaan setelah terjadinya kelangkaan minyak goreng (migor), hingga kemudian meneliti kebijakan pemerintah.
Dimana, sejak akhir tahun 2021 terjadi kelangkaan dan kenaikan harga migor. Kemendag kemudian menerapkan, wajib pemenuhan kebutuhan domestik (domestic market obligation/ DMO) dengan harga domestik (domestic price obligation/ DPO) bagi perusahaan yang ingin melaksanakan ekspor CPO dan produk turunannya. Serta, menetapkan harga eceran tertinggi (HET) migor sawit.
“Namun dalam pelaksanaannya eksportir tidak memenuhi DPO namun tetap mendapatkan persetujuan ekspor dari pemerintah,” kata Burhanuddin saat jumpa pers, Selasa (19/4/2022).
Dimana setelah penyelidikan berdasarkan Surat Perintah No Print 13/F.2/Fd.1/03/2022 tanggal 14 Maret 2022, maka pada 4 April 2022 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus No Prin-17/F.2/Fd.2/04/2022 tanggal 04 April 2022, Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor CPO dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022 telah di tingkatkan ke tahap Penyidikan.
Kemudian dilakukan pemeriksaan sehingga ditemukan alat bukti permulaan cukup. Lalu, pemeriksaan atas 19 orang saksi, 596 dokumen dan surat terkait lainnya. Serta, keterangan ahli.
“Dengan telah ditemukannya alat bukti cukup, yaitu minimal 2 alat bukti, sebagaimana dimaksud dalam pasal 184 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, maka pada hari ini, Selasa, 19 April 2022, Jaksa Penyidik telah menetapkan tersangka perbuatan melawan hukum,” kata Jaksa Agung.
Yaitu adanya permufakatan antara pemohon dan pemberi izin untuk fasilitas persetujuan ekspor.
“Kedua, dikeluarkannya persetujuan ekspor kepada eksportir yang seharusnya ditolak karena tidak memenuhi syarat. Yaitu, telah mendistribusikan CPO dan RBD Olein dengan harga tidak sesuai harga penjualan dalam negeri (DPO). Juga, tidak mendistribusikan 20% dari ekspor CPO dan RBD Olein ke pasar dalam negeri sesuai ketentuan DMO,” lanjutnya.
“Tersangka ditetapkan 4 orang,” kata Burhanuddin.
Adapun peran masing-masing tersangka, lanjutnya, tersangka IWW menerbitkan persetujuan ekspor (PE) CPO dan produk turunannya yang syarat-syaratnya tidak terpenuhi sesuai peraturan perundang-undangan.
Tersangka MPT berkomunikasi secara intens dengan Tersangka IWW terkait penerbitan PE atas PT Wilmar Nabati Indonesia dan PT Multimas Nabati Asahan. Dan, mengajukan permohonan PE dengan tidak memenuhi syarat DMO.
Tersangka SM berkomunikasi secara intens dengan Tersangka IWW terkait penerbitan PE Permata Hijau Group. Dan, mengajukan permohonan PE dengan tidak memenuhi syarat DMO.
Tersangka SM berkomunikasi secara intens dengan Tersangka IWW terkait penerbitan PE Permata Hijau Group. Dan, mengajukan permohonan PE dengan tidak memenuhi syarat DMO.
Dan, tersangka PTS berkomunikasi secara intens dengan Tersangka IWW terkait penerbitan PE atas PT Musim Mas. Juga, mengajukan permohonan PE dengan tidak memenuhi syarat DMO.
“Untuk mempercepat proses penyidikan, selanjutnya terhadap tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan. Terhitung sejak 19 April hingga 8 Mei 2022,” kata Burhanuddin.
Burhanuddin menambahkan, perbuatan para tersangka disangka melanggar Pasal 54 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a,b,e dan f Undang-Undang (UU) No 7/2014 tentang Perdagangan.
Juga, Keputusan Menteri Perdagangan No 129/2022 jo No 170/2022 tentang Penetapan Jumlah untuk Distribusi Kebutuhan Dalam Negeri (domestic market obligation) dan Harga Penjualan di Dalam Negeri (domestic price obligation).
Serta, ketentuan Bab II Huruf A angka (1) huruf b, Jo. Bab II huruf C angka 4 huruf c Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri No. 02/DAGLU/PER/1/2022 tentang petunjuk teknis pelaksanaan kebijakan dan pengaturan ekspor CPO, RDB Palm Olein dan UCO. (CNBC Indonesia).
Discussion about this post