Inspirasa.co – Kepala UPT Pasar Andi Parenrengi meluruskan perihal sejumlah persoalan yang dikeluhkan pedagang Pasar Citra Mas Loktuan.
Ada empat tuntutan sempat disampaikan pedagang Pasar Citra Mas Loktuan hingga membuat mereka enggan pindah ke pasar baru. Yakni meminta luasan petak ikan di pasar baru dan pasar lama selaras, sebagaimana tertuang dalam surat hak pakai, yakni 2×2 meter. Dan harus disatukan dalam satu los, tidak dipisah.
Kedua, menuntut pedagang lama didahulukan. Ketiga, pengundian lapak mestinya dilakukan transparan. Dan keempat, adanya dugaan pungli. Pedagang diminta membayar sejumlah uang untuk mendapat petak. Ada Rp 2 juta, Rp 4 juta, Rp 6 juta, hingga puluhan juta.
“Sudah ada yang bayar itu,” sebut Abdul Azis, pedagang ikan dihadapan dua anggota dewan yang menyambangi Pasar Citra Mas Loktuan, Senin (17/7/2022) pagi.
Dijelaskan Andi Parenrengi, sejak awal pengundian petak dilakukan transparan. Tidak ada yang kongkalikong atau hal-hal tak benar dalam pengundian.
“Apanya yang tidak transparan. Dari awal semua transparan,” sebutnya ketika dikonfirmasi, Senin (17/7/2022) siang.
Ini juga untuk membantah tuduhan pedagang lama tak diprioritaskan. Dia mengklaim perdagangan lama diprioritaskan lantaran data mereka dikunci sejak lama. Protes yang hadir menurutnya hadir dari beberapa pedagang yang tak puas. Dan jumlahnya tidak banyak, menurut Andi.
“Sedikit saja, biasa itu beberapa tidak puas. Tapi hanya beberapa orang,” sebutnya.
Terkait dugaan pungutan liar (pungli) yang menyeruak. Dengan tegas dia membantah tudingan ini. Menurutnya, petugas pasar bekerja sesuai dengan regulasi.
Untuk pedagang lama yang sudah memiliki surat hak pakai, diwajibkan membayar retribusi bulanan. Beberapa pedagang menunda, hingga mengakibatkan pembayaran retribusi membengkak.
“Kemarin ketika diundi mereka membayar retribusi itu. Beda-beda jumlahnya karena memang ada yang menunggak,” sebutnya.
Sementara pedagang yang tidak memegang hak milik pakai sebelumnya, namun mendapat kios atau petak di pasar baru, dikenakan biaya masuk sesuai klasifikasi pasar. Ini sebagainya termaktub dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2011.
Dalam aturan itu disebutkan, untuk pasar tipe A dikenakan beban biaya masuk antara Rp 3 juta hingga Rp 10 juta. Pasar tipe B Rp 1,5 juta sampai Rp 6 juta. Pasar tipe C mulai Rp 500 ribu sampai Rp 5 juta.
“Ya tidak mungkin kami mau sembarangan narik. Itu ada aturannya,” terangnya.
Terakhir, soal luasan lapak pedagang ikan yang dinilai terlampau kecil. Menurutnya itu sudah tak bisa digugat lantaran telah selaras dengan prototipe pasar modern dari pusat. Permintaan untuk perluasan pun tak memungkinkan. Mengingat berdasar data UPT Pasar, pedagang ikan yang terdaftar mencapai 58 orang; 46 orang pemilik hak pakai, 12 penyewa.
“Tidak bisa sudah diganggu itu, karena dari pusat begitu sudah aturannya. Sudah jadi juga, mana bisa diubah,” tandasnya.
Penulis: Ef Rahim
Editor: Ars
Discussion about this post