Inspirasa.co – Tim Relawan Basri Rase-Chusnul Dihin, telah menyerahkan bukti dukungan kartu tanda penduduk (KTP), untuk maju jalur independen atau perseorangan pemilihan kepala daerah di KPU Bontang, berjumlah 14.502.
Bukti dukungan kartu tanda penduduk (KTP) itu diserahkan, pada Minggu 12 Mei 2024, sekitar 23.30 Wita.
Ozzie Osbourne Hannaiel Divisi Data dan Informasi menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan ulang dokumen Basri Rase Chusnul Dihin, pada Senin 13 Mei 2024, pukul 2.30 Wita, diperoleh berjumlah 16.010 dukungan.
Sebelumnya, dokumen yang diserahkan berjumlah 14.502 dengan persebaran dukungan; Bontang Selatan 6.407, Bontang Barat 1.340, Bontang Utara 6.755.
Setelah pemeriksaan ulang, didapatkan jumlah dukungan sebanyak 16.010, dengan rincian persebaran dukungan; Bontang Selatan 7.869, Bontang Barat 1.350, Bontang Utara: 6.791.
“KTP dukungan bertambah setelah di cek dari file dokumen bukti fisik dan berkas hardcopy,” Jelasnya Senin (13/5/2024).
Olehnya dokumen dukungan tersebut, telah memenuhi persyaratan yang mengharuskan perolehan dukungan minimal sebanyak 13.160.
KPU meminta bakal pasangan calon, dalam jangka waktu 3×24 jam atau sampai Kamis 16 Mei 2024, untuk menggunggah data dalam Sistem Informasi Pencalonan (Silon).
Hal itu harus dilakukan pasangan calon sejak diterbitkan Tanda Penerimaan dan Berita Acara Penerimaan.
Verifikasi Administrasi Berkas Dukungan Selama 3 Hari
Selanjutnya Ozzie Osbourne menjelaskan, KPU tetap akan melakukan verifikasi administrasi berkas dukungan di dalam Silon, selama 3 hari.
“Dimulai hari ini Senin hingga Rabu 29 Mei 2024. Verifikasi administrasi dilakukan pengecekan KTP yang bukan merupakan anggota TNI-Polri atau yang bersangkutan pemilik KTP sudah meninggal,” Jelasnya.
Verifikasi Faktual Pakai Metode Sensus Pemilik KTP Dicek Satu-Persatu
Sementara untuk verifikasi faktual kepada pemilik KTP akan dilakukan sebanyak 3 kali. Verifikasi faktual mulai dilakukan pada 3 Juni, sampai 3 minggu kedepan.
Dalam melakukan verifikasi faktual, akan dilakukan dengan pengecekan metode sensus.
“Artinya pemilik KTP dicek satu-persatu, dengan metode sensus, seperti tahun sebelumnya,” Tambahnya.
Proses verifikasi faktual maksimal dilakukan sebanyak 2 kali. Artinya saat verifikasi faktual pertama dilakukan, namun ditemukan ada data KTP yang tidak sesuai akan dilakukan proses perbaikan data. Pasangan calon diminta untuk melakukan perbaikan data.
“Namun saat verifikasi faktual kedua dilakukan namun pasangan calon tidak bisa memenuhi kekurangan data dukungan minimal sebanyak 13.160, maka pencalonannya dianggap tidak memenuhi syarat,” Ungkapnya.
Discussion about this post