Inspirasa.co – Ketua DPRD Bontang Andi Faizal Sofyan Hasdam mempertanyakan maksud dari Pemkot Bontang yang hingga saat ini Rumah Sakit Tipe D, di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Api-Api, Kecamatan Bontang Utara, tak juga difungsikan.
Diutarakan Andi Faiz, peruntukan fungsi Rumah Sakit Tipe D sudah jelas, dan mendapat rekomendasi dari lembaga negara Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) hingga legal opinion (LO) dari kejaksaan.
“Sampai sekarang saya sedih dan bingung ini niatnya pemerintah apa. BPK dan BPKP sudah mengeluarkan rekomendasi untuk difungsikan sebagaimana mestinya untuk pengelolaannya. Kemarin kita sudah bahas kajian terkait pembebasan lahan, ok kita sepakat, kalau perlu kita anggarkan,” jelasnya pada rapat penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Raperda Bontang tentang pertanggungjawaban APBD 2022 berlangsung di Ruang Paripurna DPRD, Selasa (6/6/2023) siang.
“Belum kelar soal pembebasan lahan, ada lagi dari KSP, yang lucunya mengatakan lantai I RS Tipe D tidak layak, dan itu diikuti Pemkot,” tambahnya.
Ditegaskan Andi Faiz maksud kata tidak layak dan belum layak itu berbeda. Kalau tidak layak berarti tidak ada fasilitas yang bisa dipakai, dan belum layak artinya masih ada fasilitas yang bisa dipertimbangkan.
Politisi Golkar ini bilang, jika Rumah Sakit Tipe D ini tak juga difungsikan yang ada pemerintah hanya membuang-buang anggaran.
Terlebih diketahui, anggaran pembangunan yang digunakan sejak dibangun pada 2019 silam, Pemkot Bontang telah menggelontorkan anggaran sebesar Rp 18,9 miliar.
Discussion about this post