Inspirasa.co – Pemerintah Kota Bontang terus melakukan kewaspadaan lonjakan kasus Covid-19. Olehnya, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) kini diputuskan naik menjadi level 3 yang diperketat. Sebelumnya level 2.
Penerapan PPKM level 3 yang diperketat ini berlaku sejak hari ini Selasa, 15 Februari 2022, hingga 14 hari kedepan
Wali Kota Bontang, Basri Rase mengatakan, Pemkot terapkan PPKM level 3 sesuai dengan inmendagri, namun lebih diperketat.
“Diperketat dengan kegiatan patroli rutin penegakan prokes yang dilaksanakan disetiap kelurahan di Bontang,” ujarnya usai mengikuti rapat evaluasi PPKM di Pendopo Rujab Wali Kota pada Selasa, (15/2/2022).
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Bontang, drg Toetoek Pribadi Ekowati menuturkan, penularan kasus Covid-19 di Bontang terus meningkat.
Hingga saat ini saja, pada Selasa 15 Februari 2022, jumlah kasus terkonfirmasi positif Covid-19 telah mencapai 505 orang.
“Saat ini ada 26 orang yang sedang dirawat di Rumah Sakit dan 479 lainnya di isolasi mandiri. Jumlah keseluruhan capai 505 orang yang positif aktif,” jelasnya.
Jadi perlu diketahui, bahwasanya dari hasil evaluasi rapat bersama tim satgas Covid-19, Bontang kini ditetapkan dengan status PPKM level 3 yang diperketat.
“Ini mengacu pada penilaian dari Kementerian Kesehatan dengan jumlah kasus di Bontang saat ini. Bontang harusnya sudah masuk dalam status level 4. Sementara, Inmendagri yang terbaru Nomor 11 Tahun 2022 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat, Kota Bontang masuk kategori level 3, tapi lebih diperketat,” tegasnya.
Menurut, drg Toetoek Pribadi Ekowati, ditetapkannya Bontang menjadi PPKM level 3 yang diperketat, merupakan kebijakan yang paling tepat untuk menangani lonjakan kasus Covid-19 di Bontang, tanpa mematikan ekonomi masyarakat.
Adapun beberapa ketentuan PPKM level 3 yang diperketat ini sebagai berikut:
Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri.
Tempat ibadah dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM Level 3 dengan maksimal 50 persen dari kapasitas dan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat serta memperhatikan ketentuan teknis dari Kementerian Agama.
Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 50 persen dari kapasitas ruangan dan tidak mengadakan makan di tempat dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Agenda seremonial dimasyarakat hingga dilingkup Pemkot yang berpotensi menimbulkan keramaian dan kerumunan ditiadakan.
Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) dibuka dengan kapasitas maksimal 50 persen. Wajib mengikuti protokol kesehatan yang telah ditentukan. (Ars).
Discussion about this post