Inspirasa.co – Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang, Bakhtiar Wakkang, meminta PT Bontang Migas dan Energi (BME) merevisi draft Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait pendirian perseroan terbatas ini.
BW sapaan akrabnya menyoroti bahwa dalam dokumen tersebut, tidak dijelaskan secara rinci pembagian saham, terutama satu persen saham yang tidak jelas pemiliknya. Sementara Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang tercatat memiliki 99 persen saham.
“Satu persennya siapa yang punya, apakah milik dewan atau direkturnya,” tanya BW saat rapat bersama Perseroda BME, Senin (8/7/2024) lalu.
Kejelasan ini dinilai BW penting untuk menghindari masalah saat pemeriksaan oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK). Dan juga mengantisipasi jika kemungkinan PT BME mengalami kerugian seperti banyak perusahaan lain di Bontang. Sehingga penting Raperda ini untuk disempurnakan.
Terlebih, di dalam perubahan Peraturan Daerah (Perda) Tahun 2012 dan 2019 juga tidak dilampirkan dalam Raperda. Maka, Politisi Partai NasDem ini pun meminta penjelasan apakah Raperda ini merupakan dokumen baru atau perubahan dari Perda sebelumnya.
“Semuanya harus jelas profit oriented dan landasan yuridisnya. Apalagi ini perusahaan yang dibentuk oleh pemerintah,” timpalnya.
Menanggapi itu, Supervisor Layanan Umum dan Legal PT BME, Bursan yang hadir dalam rapat tersebut, menjelaskan bahwa kesalahan dalam rincian saham adalah kesalahan penulisan.
Dijelaskan bahwa, 99 persen saham PT BME dimiliki oleh Pemkot Bontang dan 1 persennya dimiliki Koperasi Praja Bontang.
“Untuk rincian sahamnya tidak kami bawa pak, nanti akan kami perbaiki kesalahan ini segera,” terangnya. (Adv)
Pewarta: Yayuk
Discussion about this post