Minggu, Juni 8, 2025
inspirasa.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
No Result
View All Result
inspirasa.co
Home Info Terkini

Diduga Pengguna Aktif Sabu, Oknum PNS Bontang Diringkus Polisi

inspirasa.co by inspirasa.co
10 Februari 2022
in Info Terkini
0
Diduga Pengguna Aktif Sabu, Oknum PNS Bontang Diringkus Polisi

Foto tersangka oknum PNS

339
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Inspirasa.co – Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemerintah Kota Bontang, AR (54) diringkus anggota Satresnarkoba Polres Bontang. Pada Rabu (9/2/222), sekira pukul 21.05 Wita.

Masih menggunakan seragam dinas. Oknum PNS ini ditangkap di Jalan Brigjen Katamso, yang saat itu juga polisi langsung melakukan penggeledahan.

Baca juga :

GREAT Institute Diluncurkan, Lembaga Pemikiran Mengusung Keberanian Intelektual dan Integritas Riset

Polisi Hentikan Penyelidikan, Ijasah Ketua DPRD Bontang Terbukti Asli

“Barang haram jenis sabu seberat 0,37 gram itu ditemukan terbungkus plastik. Ditemukan didasbor sebelah kanan sepeda motor yang dipakainya,” terang Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi melalui Kasat Resnarkoba AKP Tatok Tri Haryanto.

Diketahui, oknum PNS tersebut bekerja di Disdamkartan Bontang. Dan sudah mengonsumsi sabu sejak 2018.

Selain itu diketahui pula oknum merupakan pengguna aktif. Sebelumnya, terindikasi positif sabu usai dites massal oleh BNNK Bontang beberapa waktu lalu.

Kini, tersangka dan barang bukti shabu seberat 0,37 gram, 1 unit sepeda motor Honda Scoopy Nomor polisi KT 4614 QF dan 1 unit HP, diamankan di Mapolres Bontang. Dan kemudian dilakukan pendalaman pemeriksaan.

Oknum terancam, dijerat Pasal 112 ayat 1 dan pasal 127 undang undang RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman 4 tahun penjara.

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

ShareTweetShare
 
Next Post
Bantaran Sungai RT 26, Kampung Masdarling Longsor, Jembatan Jadi Rusak

Bantaran Sungai RT 26, Kampung Masdarling Longsor, Jembatan Jadi Rusak

KPK Sebut Tak Memenuhi Standar, Rumah Sakit Tipe D Batal Difungsikan

KPK Sebut Tak Memenuhi Standar, Rumah Sakit Tipe D Batal Difungsikan

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Kaka Ade bersaudara?

Kaka Ade bersaudara?

3 Oktober 2021
Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

8 Mei 2021
Warga Sangatta Menang dalam Sengketa Informasi Terkait Operasi Tambang PT KPC

Warga Sangatta Menang dalam Sengketa Informasi Terkait Operasi Tambang PT KPC

5 Mei 2025
KRI Nanggala 402 Ditemukan, 53 Awak Dinyatakan Gugur

KRI Nanggala 402 Ditemukan, 53 Awak Dinyatakan Gugur

25 April 2021
Ini Sosok Foto Nur Asli KKN di Desa Penari Mahasiswa Angkatan 1996

Ini Sosok Foto Nur Asli KKN di Desa Penari Mahasiswa Angkatan 1996

21 Mei 2022

EDITOR'S PICK

Swafoto: JMSI Bontang Ikut Berkompetisi di Liga JMSI Perdana se-Kaltim 2025 di Balikpapan.

JMSI Bontang Ikut Berkompetisi di Liga JMSI Perdana se-Kaltim 2025, Memupuk Jiwa Sportivitas, Perluas Jejaring Antar Daerah

5 Mei 2025
Bupati Ardiansyah Segera Wujudkan Jembatan Penghubung Sepaso Timur – Sepaso Selatan

Bupati Ardiansyah Segera Wujudkan Jembatan Penghubung Sepaso Timur – Sepaso Selatan

6 November 2023
Kepala Bidang pembinaan SMP Disdikbud Kutim Ilham

Jebolan Merdeka Belajar Cup 2023 Disiapkan Mengikuti Gala Siswa Nasional

27 November 2023
Kondisi Akses Jalan Samarinda Kutai Barat Mendapatkan Catatan dari Ketua DPRD Kaltim

Kondisi Akses Jalan Samarinda Kutai Barat Mendapatkan Catatan dari Ketua DPRD Kaltim

8 November 2023

Tentang Kami

Follow us

Berita Terbaru

  • Efisiensi Belanja Negara, Menteri Keuangan Hapus Tunjangan Uang Pulsa dan Uang Saku Rapat PNS 6 Juni 2025
  • Tendangan Penalti Romeny Menangkan Indonesia Lawan China 1-0 5 Juni 2025
  • Jelang Idul Adha, Bontang dapat Tambahan 1000 Tabung Gas Elpiji 3 Kg dari Pertamina 5 Juni 2025
  • Kali Pertama Kota Bontang dapat Bantuan Sapi Kurban Seberat 650 Kg Pemberian Presiden RI 5 Juni 2025
  • Pedoman media siber
  • Privacy
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

No Result
View All Result
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
 

Memuat Komentar...