Inspirasa.co – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kutai Timur menyelesaikan laporan akhir mengenai Raperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran serta Penyelamatan. Laporan ini menjadi langkah penting menuju pengesahan raperda tersebut menjadi Perda di Kutim.
Anggota Pansus, Mulyana, memaparkan hasil pembahasan dalam rapat paripurna ke-XVIII masa sidang pertama tahun 2024/2025, yang berlangsung pada Senin (11/11/2024) di ruang sidang utama Sekretariat DPRD Kutim. Rapat ini juga dihadiri oleh Pjs Bupati Kutim yang diwakili oleh Sekkab Rizali Hadi, Ketua DPRD Jimmi, serta Wakil Ketua II DPRD Prayunita Utami.
Mulyana menjelaskan bahwa Pansus bekerja sama dengan dinas terkait dan bagian hukum Pemkab Kutim selama proses penyusunan raperda. Selain itu, mereka melakukan kunjungan ke daerah yang sudah memiliki perda serupa untuk memperdalam pemahaman.
“Kami mengadakan beberapa rapat dan mengumpulkan masukan dari berbagai pihak. Kami juga mendapatkan evaluasi dari Kementerian Hukum dan HAM serta Biro Hukum Pemprov Kalimantan Timur untuk memastikan kualitas raperda ini,” ujar Mulyana.
Raperda ini terdiri dari 18 bab dan 39 pasal yang telah disempurnakan. Mulyana menekankan bahwa raperda ini penting untuk melindungi masyarakat dari ancaman kebakaran.
“Perda ini memberikan perlindungan yang dibutuhkan masyarakat untuk mencegah dan menanggulangi kebakaran,” katanya.
Mulyana berharap semua pihak terkait, baik pemerintah maupun masyarakat, dapat bekerja sama dalam menerapkan perda ini untuk menjaga keselamatan warga Kutim dari bahaya kebakaran. (Adv/Rf)
Discussion about this post