Selasa, Maret 3, 2026
inspirasa.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
No Result
View All Result
inspirasa.co
Home Politik

Ini Draf Final RKUHP: Hina Polisi, Jaksa, DPR Dipenjara 18 Bulan, Sebar di Medsos Jadi 2 Tahun Penjara

inspirasa.co by inspirasa.co
11 November 2022
in Info Terkini, Nasional
0
Ini Draf Final RKUHP: Hina Polisi, Jaksa, DPR Dipenjara 18 Bulan, Sebar di Medsos Jadi 2 Tahun Penjara

Foto ilustrasi via goggle

373
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Inspirasa.co– Draf final RKUHP versi 9 November yang terdiri dari 627 pasal, diketahui terdapat sejumlah perubahan, termasuk penghapusan 5 pasal.

Lima pasal yang dihapus adalah pasal soal advokat curang, dan pasal soal praktik dokter atau dokter gigi.

Baca juga :

KADIN Kaltim 2025–2030 Resmi Dilantik Jadi Tonggak Sejarah Dunia Usaha di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan Nusantara

Pemerintah AS Berikan Hibah 2,49 Juta Dolar Perkuat Perencanaan Smart City IKN

Selain itu, pasal soal penggelandangan, pasal soal unggas dan ternak, serta pasal soal tindak pidana kehutanan dan lingkungan hidup.

Sementara pasal-pasal dalam RKUHP yang direformulasi, di antaranya penambahan kata “kepercayaan” di pasal-pasal yang mengatur mengenai “agama”.

Lalu ubah frasa “pemerintah yang sah” menjadi “pemerintah”, serta ubah penjelasan Pasal 278 mengenai penyerangan harkat dan martabat presiden dan wakil presiden.

Dengan begitu, pasal-pasal lain di dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) tidak mengalami perubahan, termasuk mengenai penghinaan terhadap kekuasaan dan lembaga negara.

BAB IX mengenai tindak pidana terhadap kekuasaan umum dan lembaga negara ini pun mengancam masyarakat yang menghina penguasa, seperti anggota DPR, Polisi, Jaksa, hingga Wali Kota/Bupati.

Bagi masyarakat yang menghina DPR, Polisi, Jaksa, hingga Wali Kota/Bupati ini, bisa mendapat ancaman hukuman penjara hingga 18 bulan penjara.

Dalam pasal 351 ayat (1) menyebut, setiap Orang yang Di Muka Umum dengan lisan atau tulisan menghina kekuasaan umum atau lembaga negara dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II (Rp10 juta).

Sementara dalam Pasal 351 ayat (2) menerangkan, dalam hal Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III (Rp50 juta).

Sedangkan dalam ayat (3) disebutkan bahwa Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dituntut berdasarkan aduan pihak yang dihina.

Selain secara langsung, masyarakat juga bisa dipenjara selama 2 tahun jika menyebarkan penghinaan itu di media sosial.

Pasal 352 ayat (1) juga menerangkan, Setiap Orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar atau memperdengarkan rekaman, atau menyebarluaskan melalui sarana teknologi informasi yang berisi penghinaan terhadap kekuasaan umum atau lembaga negara, dengan maksud agar isi penghinaan tersebut diketahui atau lebih diketahui oleh umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III (Rp50 juta).

Sama dengan pasal sebelumnya, Tindak Pidana ini hanya dapat dituntut berdasarkan aduan pihak yang dihina.

Sementara pada bagian penjelasan, dijelaskan mengenai penghinaan DPR, Jaksa, Polisi, hingga Wali Kota menurut Pasal 351 ayat (1).

Diterangkan, ketentuan ini dimaksudkan agar kekuasaan umum atau lembaga negara dihormati. Oleh karena itu perbuatan menghina terhadap kekuasaan umum atau lembaga tersebut dipidana berdasarkan ketentuan ini.

Adapun yang dimaksud dengan “kekuasaan umum atau lembaga negara” antara lain Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Republik Indonesia, atau pemerintah daerah.

Adapun, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) telah menyerahkan draf final RKUHP ini ke DPR pada Rabu, 9 November 2022.

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

ShareTweetShare
 
Next Post
Seminar Forum Jurnalis Bontang

Seminar Jurnalistik FJB, Soroti "Dosa-dosa" Media dan Pentingnya Jurnalisme Data

Backing Oknum Aparat Ilegal Mining Harus Diusut Tuntas, Bentuk Tim Investigasi dan Reformasi Internal Polri

Backing Oknum Aparat Ilegal Mining Harus Diusut Tuntas, Bentuk Tim Investigasi dan Reformasi Internal Polri

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Kaka Ade bersaudara?

Kaka Ade bersaudara?

3 Oktober 2021
Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

8 Mei 2021
Warga Sangatta Menang dalam Sengketa Informasi Terkait Operasi Tambang PT KPC

Warga Sangatta Menang dalam Sengketa Informasi Terkait Operasi Tambang PT KPC

5 Mei 2025
Ini Sosok Foto Nur Asli KKN di Desa Penari Mahasiswa Angkatan 1996

Ini Sosok Foto Nur Asli KKN di Desa Penari Mahasiswa Angkatan 1996

21 Mei 2022
KRI Nanggala 402 Ditemukan, 53 Awak Dinyatakan Gugur

KRI Nanggala 402 Ditemukan, 53 Awak Dinyatakan Gugur

25 April 2021

EDITOR'S PICK

KPK Sebut Tak Memenuhi Standar, Rumah Sakit Tipe D Batal Difungsikan

KPK Sebut Tak Memenuhi Standar, Rumah Sakit Tipe D Batal Difungsikan

11 Februari 2022
Selamat Ari Wibowo Menilai Pergub No 49 Menyulitkan Daya Serap Anggaran di Pedesaan

Selamat Ari Wibowo Menilai Pergub No 49 Menyulitkan Daya Serap Anggaran di Pedesaan

3 November 2023
Bukan Soal SPP, Tapi Soal Jarak: Agusriansyah Tegaskan Pendidikan Pelosok Butuh Infrastruktur dan Transportasi

Bukan Soal SPP, Tapi Soal Jarak: Agusriansyah Tegaskan Pendidikan Pelosok Butuh Infrastruktur dan Transportasi

18 Juni 2025
Cabai Rawit Kian Pedas, Tembus Rp 90 Ribu Per Kilogram

Cabai Rawit Kian Pedas, Tembus Rp 90 Ribu Per Kilogram

8 November 2023

Tentang Kami

Follow us

Berita Terbaru

  • KADIN Kaltim 2025–2030 Resmi Dilantik Jadi Tonggak Sejarah Dunia Usaha di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan Nusantara 3 Maret 2026
  • Pemerintah AS Berikan Hibah 2,49 Juta Dolar Perkuat Perencanaan Smart City IKN 26 Februari 2026
  • Menjaga Martabat Sejarah: Constitution And Administrative Law And Society (Cals) Sampaikan Amicus Curiae Dalam Gugatan PTUN Terhadap Fadli Zon 25 Februari 2026
  • Kusnadi Resmi Pimpin PWI Bontang 2026 – 2029 13 Februari 2026
  • Pedoman media siber
  • Privacy
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

No Result
View All Result
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
 

Memuat Komentar...