Kutim-Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Timur melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Kutai Timur untuk memonitor pembangunan pabrik kelapa sawit milik PT Kutai Sawit Mandiri (KSM) di Desa Miau Baru, Kecamatan Kongbeng, pada Kamis (17/04/2025). Dalam kunjungan ini, Komisi IV mengungkap sejumlah temuan mencemaskan terkait pelanggaran perizinan dan dampak lingkungan yang ditimbulkan oleh proyek tersebut.
Ketua Komisi IV, H. Baba, menyoroti indikasi kuat pelanggaran perizinan yang ditemukan di lokasi.
“Kalau kita melihat dari kondisi di lapangan, memang ada beberapa titik pelanggaran. Ini perlu kita komunikasikan lebih lanjut dengan pemerintah setempat, termasuk mungkin dengan pihak KPC yang juga memiliki wilayah berdekatan,” ujarnya.
Temuan ini membuka potensi konflik antara pengelolaan lingkungan dan kepatuhan perusahaan terhadap peraturan yang ada.
Baba juga menekankan bahwa PT KSM belum mengantongi izin dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH), meskipun aktivitas pembangunan sudah berjalan.
“Ini tentu menjadi catatan penting, apalagi kami mendapat informasi bahwa limbah akhir pabrik kemungkinan besar akan dibuang ke sungai, yang mana sungai itu merupakan bahan baku utama PDAM Hulu Sangatta,” tegasnya. Jika benar, hal ini akan berdampak langsung pada kualitas air yang dikonsumsi oleh masyarakat di sekitar kawasan tersebut.
Sekretaris Komisi IV, Muhammad Darlis, turut menyoroti ketidaklengkapan dokumen lingkungan perusahaan, yang dinilai sangat minim.
“PT KSM sangat minim dalam pemenuhan dokumen lingkungan, bahkan belum memiliki AMDAL yang menjadi syarat utama sebuah industri. Dari sisi tata ruang pun, lokasi ini tidak semestinya dijadikan kawasan industri karena berada di zona pertanian,” tambah Darlis.
Menurutnya, pengupasan lahan yang dilakukan perusahaan tidak mempertimbangkan kelestarian lingkungan dan berpotensi menimbulkan pencemaran serta longsor. (Adv/DPRD Kaltim)
Discussion about this post