Sabtu, Juni 7, 2025
inspirasa.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
No Result
View All Result
inspirasa.co
Home Info Terkini

Oknum Pimpinan Ponpes Perkara Pelecehan Seksual Ditetapkan Tersangka

inspirasa.co by inspirasa.co
24 Desember 2023
in Daerah
0
Oknum Pimpinan Ponpes Perkara Pelecehan Seksual Ditetapkan Tersangka

Kasat Reskrim Polres Bontang, Iptu Hari Supranoto.

358
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Inspirasa.co – Polres Bontang menetapkan status oknum pimpinan pondok pesantren di Bontang Selatan sebagai tersangka, atas perkara kasus pelecehan seksual terhadap santriwati.

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasat Reskrim Iptu Hari Supranoto mengatakan, oknum pimpinan ponpes ditetapkan tersangka usai dilakukan gelar perkara, pada Jumat 22 Desember 2023.

Baca juga :

Jelang Idul Adha, Bontang dapat Tambahan 1000 Tabung Gas Elpiji 3 Kg dari Pertamina

Kali Pertama Kota Bontang dapat Bantuan Sapi Kurban Seberat 650 Kg Pemberian Presiden RI

Pada gelar perkara itu, tim penyidik melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan mengumpulkan sejumlah bukti-bukti.

Baca juga: Terlapor Pimpinan Ponpes Dugaan Asusila Didampingi Kuasa Hukumnya Penuhi Panggilan Polres Bontang, Diperiksa 6 Jam

“Berdasarkan fakta hukum yang ada, oknum pimpinan ponpes dari status saksi naik menjadi tersangka,” Jelasnya dihubungi media ini Minggu (24/12/2023) siang.

Peroses selanjutnya, Polres Bontang akan melayangkan surat pemanggilan pada Kamis 21 Desember 2023, terhadap oknum pimpinan ponpes tersebut untuk dimintai keterangan sebagai status tersangka.

Baca juga: Pimpinan Pondok Pesantren Dicecar 20 Pertanyaan, Sangkal Apa yang Ditudingkan Pelapor

Oknum pimpinan ponpes tersebut, terancam kurungan 15 tahun penjara, melanggar Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76 E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 , Tentang Perubahan Atas Kedua UU RI Nomor 24 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

ShareTweetShare
 
Next Post
Jadi Tersangka Pelecehan Seksual, Caleg PKB Belum Dicoret di DCT Ini Penjelasan KPU Bontang

Jadi Tersangka Pelecehan Seksual, Caleg PKB Belum Dicoret di DCT Ini Penjelasan KPU Bontang

Calegnya Jadi Tersangka Pelecehan Seksual, Ini Jawaban Parpol PKB Bontang

Calegnya Jadi Tersangka Pelecehan Seksual, Ini Jawaban Parpol PKB Bontang

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Kaka Ade bersaudara?

Kaka Ade bersaudara?

3 Oktober 2021
Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

8 Mei 2021
Warga Sangatta Menang dalam Sengketa Informasi Terkait Operasi Tambang PT KPC

Warga Sangatta Menang dalam Sengketa Informasi Terkait Operasi Tambang PT KPC

5 Mei 2025
KRI Nanggala 402 Ditemukan, 53 Awak Dinyatakan Gugur

KRI Nanggala 402 Ditemukan, 53 Awak Dinyatakan Gugur

25 April 2021
Ini Sosok Foto Nur Asli KKN di Desa Penari Mahasiswa Angkatan 1996

Ini Sosok Foto Nur Asli KKN di Desa Penari Mahasiswa Angkatan 1996

21 Mei 2022

EDITOR'S PICK

Bupati Kukar Resmikan Langgar Nurul Iman di Dusun Marangan, Loa Kulu

17 Maret 2025
Foto: Indra Wijaya, Ketua KNPI Bontang

KNPI Bontang Desak Polres Bebaskan 10 Orang Demontrasi PT Pertamina Hulu Sanga-Sanga

13 Februari 2025
Akhirnya Setelah Penantian Panjang, Transportasi Kereta Api Pertama di Bumi Celebes Melaju 90 Km Per Jam Lintas Maros-Barru

Akhirnya Setelah Penantian Panjang, Transportasi Kereta Api Pertama di Bumi Celebes Melaju 90 Km Per Jam Lintas Maros-Barru

4 April 2023
Darlis Pattalongi Tegaskan Dana BKT Tidak Akan Hangus

Darlis Pattalongi Tegaskan Dana BKT Tidak Akan Hangus

26 Mei 2025

Tentang Kami

Follow us

Berita Terbaru

  • Efisiensi Belanja Negara, Menteri Keuangan Hapus Tunjangan Uang Pulsa dan Uang Saku Rapat PNS 6 Juni 2025
  • Tendangan Penalti Romeny Menangkan Indonesia Lawan China 1-0 5 Juni 2025
  • Jelang Idul Adha, Bontang dapat Tambahan 1000 Tabung Gas Elpiji 3 Kg dari Pertamina 5 Juni 2025
  • Kali Pertama Kota Bontang dapat Bantuan Sapi Kurban Seberat 650 Kg Pemberian Presiden RI 5 Juni 2025
  • Pedoman media siber
  • Privacy
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

No Result
View All Result
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version
 

Memuat Komentar...