Minggu, Oktober 26, 2025
inspirasa.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
No Result
View All Result
inspirasa.co
Home Info Terkini

Oknum Pimpinan Ponpes Perkara Pelecehan Seksual Ditetapkan Tersangka

inspirasa.co by inspirasa.co
24 Desember 2023
in Daerah
0
Oknum Pimpinan Ponpes Perkara Pelecehan Seksual Ditetapkan Tersangka

Kasat Reskrim Polres Bontang, Iptu Hari Supranoto.

379
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Inspirasa.co – Polres Bontang menetapkan status oknum pimpinan pondok pesantren di Bontang Selatan sebagai tersangka, atas perkara kasus pelecehan seksual terhadap santriwati.

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasat Reskrim Iptu Hari Supranoto mengatakan, oknum pimpinan ponpes ditetapkan tersangka usai dilakukan gelar perkara, pada Jumat 22 Desember 2023.

Baca juga :

Satu Lagi Tahanan yang Kabur Jebol Dinding Polsek Samarinda Kota Ditangkap, Tersisa 3 Masih DPO

Semarak Kebersamaan Nakes RSUD Taman Husada di Bontang City Carnival 2025

Pada gelar perkara itu, tim penyidik melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan mengumpulkan sejumlah bukti-bukti.

Baca juga: Terlapor Pimpinan Ponpes Dugaan Asusila Didampingi Kuasa Hukumnya Penuhi Panggilan Polres Bontang, Diperiksa 6 Jam

“Berdasarkan fakta hukum yang ada, oknum pimpinan ponpes dari status saksi naik menjadi tersangka,” Jelasnya dihubungi media ini Minggu (24/12/2023) siang.

Peroses selanjutnya, Polres Bontang akan melayangkan surat pemanggilan pada Kamis 21 Desember 2023, terhadap oknum pimpinan ponpes tersebut untuk dimintai keterangan sebagai status tersangka.

Baca juga: Pimpinan Pondok Pesantren Dicecar 20 Pertanyaan, Sangkal Apa yang Ditudingkan Pelapor

Oknum pimpinan ponpes tersebut, terancam kurungan 15 tahun penjara, melanggar Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76 E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 , Tentang Perubahan Atas Kedua UU RI Nomor 24 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

ShareTweetShare
 
Next Post
Jadi Tersangka Pelecehan Seksual, Caleg PKB Belum Dicoret di DCT Ini Penjelasan KPU Bontang

Jadi Tersangka Pelecehan Seksual, Caleg PKB Belum Dicoret di DCT Ini Penjelasan KPU Bontang

Calegnya Jadi Tersangka Pelecehan Seksual, Ini Jawaban Parpol PKB Bontang

Calegnya Jadi Tersangka Pelecehan Seksual, Ini Jawaban Parpol PKB Bontang

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Kaka Ade bersaudara?

Kaka Ade bersaudara?

3 Oktober 2021
Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

8 Mei 2021
Warga Sangatta Menang dalam Sengketa Informasi Terkait Operasi Tambang PT KPC

Warga Sangatta Menang dalam Sengketa Informasi Terkait Operasi Tambang PT KPC

5 Mei 2025
Ini Sosok Foto Nur Asli KKN di Desa Penari Mahasiswa Angkatan 1996

Ini Sosok Foto Nur Asli KKN di Desa Penari Mahasiswa Angkatan 1996

21 Mei 2022
KRI Nanggala 402 Ditemukan, 53 Awak Dinyatakan Gugur

KRI Nanggala 402 Ditemukan, 53 Awak Dinyatakan Gugur

25 April 2021

EDITOR'S PICK

Tahun ini, Pertamina Pangkas Pasokan Jatah Solar untuk Bontang, Pertalite Ditambah

Tahun ini, Pertamina Pangkas Pasokan Jatah Solar untuk Bontang, Pertalite Ditambah

10 Januari 2023
Jelang Putusan Vonis, Kuasa Hukum Beber Kejanggalan Kasus Pemerkosaan Dua Anak di Baubau

Jelang Putusan Vonis, Kuasa Hukum Beber Kejanggalan Kasus Pemerkosaan Dua Anak di Baubau

26 Oktober 2023
Foto: Pakar SEVIMA Live Bincang Kita di Kompas TV bersama Wakil Menteri Pendidikan Tinggi: Kampus Berdampak Sejahterakan Masyarakat Madura

Pakar SEVIMA & Wakil Menteri Pendidikan Tinggi: Kampus Berdampak Sejahterakan Masyarakat Madura

20 Juli 2025
Foto: Anggota Komisi II DPRD Kota Samarinda, Rusdi Doviyanto

Rusdi Doviyanto: Raperda Desa Wisata dan Pasar Tradisional untuk Kembangkan Budaya dan UMKM

6 Maret 2025

Tentang Kami

Follow us

Berita Terbaru

  • Satu Lagi Tahanan yang Kabur Jebol Dinding Polsek Samarinda Kota Ditangkap, Tersisa 3 Masih DPO 26 Oktober 2025
  • Semarak Kebersamaan Nakes RSUD Taman Husada di Bontang City Carnival 2025 26 Oktober 2025
  • DPM-PTSP Bontang Dorong Kesadaran Pelaku Usaha Soal Pentingnya Izin Usaha 25 Oktober 2025
  • PP 28/2024 Tegaskan Perbedaan SIP Pemda dan Kemenkes, Tenaga Medis Diminta Pahami Aturan Baru 25 Oktober 2025
  • Pedoman media siber
  • Privacy
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

No Result
View All Result
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version
 

Memuat Komentar...