Minggu, Juni 8, 2025
inspirasa.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
No Result
View All Result
inspirasa.co
Home Business

Pemerintah Naikkan Tarif Pajak Orang Kaya di Indonesia Jadi 35 Persen

inspirasa.co by inspirasa.co
2 Oktober 2021
in Business, Nasional, Politik
0
Pemerintah Naikkan Tarif Pajak Orang Kaya di Indonesia Jadi 35 Persen
338
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Inspirasa.co – Jakarta: Pemerintah pusat menaikkan tarif pajak orang kaya Indonesia menjadi sebesar 35 persen. Kenaikan tarif pajak ini tertuang dalam Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP).

Pemerintah bersama DPR RI sepakat untuk meneruskan pembahasan RUU tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, yang dalam pembahasan disepakati berubah menjadi RUU tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP) ke Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan pada sidang paripurna DPR.

Baca juga :

Efisiensi Belanja Negara, Menteri Keuangan Hapus Tunjangan Uang Pulsa dan Uang Saku Rapat PNS

Tendangan Penalti Romeny Menangkan Indonesia Lawan China 1-0

Menteri Keuangan, Sri Mulyani mengatakan, kepastian penetapan RUU KUP menjadi UU akan digelar dalam rapat paripurna bersama DPR RI pada awal pekan depan. Dalam perubahan kelima atas UU 6/1983 ini, pemerintah akan memungut tarif pajak lebih besar dari orang-orang super kaya di Indonesia.

Mengutip draft RUU HPP Pasal 17, Kamis (30/9), aturan ini memuat perubahan pengenaan tarif pajak bagi wajib pajak orang pribadi yang sebelumnya diatur dalam UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (PPh).

Perubahan pertama berlaku pada kategori wajib pajak orang pribadi tingkat terkecil, yang batas penghasilan per tahun dinaikan dari Rp 50 juta menjadi Rp 60 juta.

Selain itu, terdapat satu penambahan kategori wajib pajak orang pribadi, yakni berpenghasilan di atas Rp 5 miliar dan akan terkena pungutan pajak sebesar 35 persen.

Rincian Tarif Pajak.

Berikut daftar tarif pajak bagi orang super kaya yang berlaku dalam aturan perpajakan terbaru:

1. Penghasilan sampai dengan Rp 60 juta, tarif pajak 5 persen

2. Penghasilan di atas Rp 60 juta sampai dengan Rp 250 juta, tarif pajak 15 persen

3. Penghasilan di atas Rp 250 juta sampai dengan Rp 500 juta, tarif pajak 25 persen

4. Penghasilan di atas Rp 500 juta sampai dengan Rp 5 miliar, tarif pajak 30 persen

5. Penghasilan di atas Rp 5 miliar, tarif pajak 35 persen. (Sumber Merdeka.com dan Mengutip draft RUU HPP Pasal 17).

Pewarta: Redaksi

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

ShareTweetShare
 
Next Post
Kaka Ade bersaudara?

Kaka Ade bersaudara?

Pupuk Kaltim Tingkatkan Daya Saing Batik Lokal Melalui SNI

Pupuk Kaltim Tingkatkan Daya Saing Batik Lokal Melalui SNI

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Kaka Ade bersaudara?

Kaka Ade bersaudara?

3 Oktober 2021
Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

8 Mei 2021
Warga Sangatta Menang dalam Sengketa Informasi Terkait Operasi Tambang PT KPC

Warga Sangatta Menang dalam Sengketa Informasi Terkait Operasi Tambang PT KPC

5 Mei 2025
KRI Nanggala 402 Ditemukan, 53 Awak Dinyatakan Gugur

KRI Nanggala 402 Ditemukan, 53 Awak Dinyatakan Gugur

25 April 2021
Ini Sosok Foto Nur Asli KKN di Desa Penari Mahasiswa Angkatan 1996

Ini Sosok Foto Nur Asli KKN di Desa Penari Mahasiswa Angkatan 1996

21 Mei 2022

EDITOR'S PICK

Damayanti Ingatkan Pemerintah Jangan Abaikan Wilayah 3T dalam Program Layanan Gratis

Damayanti Ingatkan Pemerintah Jangan Abaikan Wilayah 3T dalam Program Layanan Gratis

8 Juni 2025
Pembongkaran Hari kedua Berlangsung Lancar Tanpa Penolakan

Pembongkaran Hari kedua Berlangsung Lancar Tanpa Penolakan

19 Januari 2023

Sekda Kukar Lepas Purna Tugas Sekretaris BPBD di Tenggarong Seberang

14 April 2025
Sesuai Kebutuhan Konstituen, Abdi Firdaus Alokasikan Sebagian Besar Pokir untuk Infrastruktur

Sesuai Kebutuhan Konstituen, Abdi Firdaus Alokasikan Sebagian Besar Pokir untuk Infrastruktur

14 November 2023

Tentang Kami

Follow us

Berita Terbaru

  • Megah Tapi Masih Jadi Harapan yang Tertahan, Baharuddin Muin Soroti Jembatan Pulau Balang 8 Juni 2025
  • RPJMD Jangan Hanya Menara Gading, Firnadi Ikhsan Fokuskan Penguatan UMKM 8 Juni 2025
  • Damayanti Ingatkan Pemerintah Jangan Abaikan Wilayah 3T dalam Program Layanan Gratis 8 Juni 2025
  • Cegah Kelengahan Sistemik di Sungai Mahakam, Hamas Usulkan Badan Pengelola Lintas Air 8 Juni 2025
  • Pedoman media siber
  • Privacy
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

No Result
View All Result
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version
 

Memuat Komentar...