Inspirasa.co – Pemerintah Kota Bontang bergerak cepat menutup celah hukum terkait peredaran rokok elektrik (vape). Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni, memastikan akan merevisi regulasi untuk memasukkan vape ke dalam daftar larangan di Kawasan Tanpa Rokok (KTR), menyetarakan statusnya dengan rokok konvensional.
Langkah ini diambil menyusul kekhawatiran pemerintah terhadap masifnya tren vape yang selama ini kebal aturan karena belum terakomodasi dalam Perwali Nomor 20 Tahun 2015.
Wali Kota Neni mengakui bahwa regulasi yang ada saat ini sudah tertinggal zaman. “Dulu saat Perwali 2015 disusun, tren rokok elektrik belum berkembang. Sekarang kondisinya berbeda, maka aturan wajib kita sesuaikan,” tegasnya.
Penyesuaian ini tidak hanya berupa imbauan, melainkan akan dituangkan dalam aturan turunan yang mengikat secara hukum. Artinya, seluruh ruang publik yang masuk dalam zona KTR akan steril dari asap rokok maupun uap elektrik.
Ada dua alasan fundamental di balik pengetatan aturan ini, pertama Risiko Kesehatan: Kandungan zat kimia dalam likuid vape dinilai sama bahayanya dengan tembakau bakar bagi perokok pasif di ruang publik.
Kedua, Ancaman Zat Adiktif: Pemkot Bontang menggandeng Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk memantau peredaran likuid yang berpotensi disalahgunakan sebagai media narkotika jenis baru.
“Aturannya nanti harga mati: tidak ada pengecualian bagi vape. Di mana rokok dilarang, di situ vape juga terlarang,” pungkas Neni.
Regulasi terbaru ini dijadwalkan meluncur dalam waktu dekat sebagai langkah preventif pemerintah melindungi kesehatan warga dari paparan uap kimia yang semakin tidak terkendali. (Ima)

















