Inspirasa.co – Polres Bontang memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 2,94 gram pada Jumat (16/9/2022).
Barang bukti tersebut merupakan hasil penangkapan dari empat tersangka yakni MR, AR, RBA dan AA. Mereka diringkus dari lokasi yang berbeda.
Diantaranya, Hotel Cahaya Bone di Jalan S Parman, Hotel Grand Mutiara di Jalan Arif Rahman Hakim,dan di Jalan Soekarno-Hatta Bontang Utara.
“Barang bukti sebanyak 2,94 gram dimusnahkan dengan cara diblender,” ungkap Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui KBO Satresnarkoba Ipda Hadi Ismoyo.
Dijelaskan, keempat tersangka merupakan residivis dari kasus yang sama dan statusnya adalah pengedar.
“Barang itu dari luar daerah, dengan menggunakan sistem hilang jejak. Terbanyak itu yang di tangkap di salah satu hotel sebanyak 1,31 gram,” jelasnya.
Mereka dijerat pasal 112 atau 114 juncto pasal 132 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.
Penulis : Lia Dewa
Editor : Ars
Discussion about this post