Inspirasa.co – Pemprov Kaltim mediasi Pemkot Bontang dan Pemkab Kutim, tindaklanjuti sela Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memfasilitasi kedua pihak, terkait sengketa tapal batas Kampung Sidrap.
Mediasi pertemuan antar kepala daerah dan Ketua DPRD ini di pimpin Gubernur Kaltim Rudy Mas’Ud. di Jakarta, Ruang Jempang Kantor Badan Penghubung Provinsi Kaltim. Kamis (31/7/2025).
Dari hasil pertemuan belum ada titik kesepakatan dari kedua belah pihak. Pemkab Kutim kukuh tak ingin melepaskan wilayah Kampung Sidrap.
Kendati, Pemkot Bontang mengajukan Kampung Sidrap dengan luasan lahan 164 hektar masuk wilayah administrasi Kota Bontang.
Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni menyampaikan, salah satu poin dalam pertemuan Pemprov Kaltim survei ke Kampung Sidrap.
Dari survei tersebut, Pemprov Kaltim bisa mendengar langsung aspirasi warga di Kampung Sidrap.
“Bukan perkara menang atau kalah. Ini soal pelayanan publik,” tambahnya. (*)
Discussion about this post