Selasa, Oktober 6, 2026
inspirasa.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
No Result
View All Result
inspirasa.co
Home Politik

Status Perkara Pajero Maut Masih Tahap 1, Berkas Baru Diterima Jaksa

inspirasa.co by inspirasa.co
14 Juni 2021
in Politik
0
Status Perkara Pajero Maut Masih Tahap 1, Berkas Baru Diterima Jaksa
449
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Inspirasa.co-Berkas perkara pengendara mobil pajero yang menewaskan 1 orang pengendara motor di Jalan Cipto Mangunkusumo, pada Sabtu, 8 Mei 2021 lalu, baru diterima Kejaksaan Negeri Bontang.

“Status perkara masih tahap 1. Penyidik dari kepolisian baru hari ini menyerahkan berkas perkara kepada jaksa,” ujar Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Bontang, Syaiful Anwar yang dihubungi lewat Telepone Senin, (14/6/2021) siang.

Baca juga :

SPK Unmul Respons Pilrek dan Aksi Ormas: Revisi Aturan Suara Menteri dan Jamin Kesejahteraan Pekerja

KPU Bontang Tetapkan PDPB Triwulan III 2026, Jumlah Pemilih Naik Jadi 139.148

Berkas perkara yang diterima akan dipelajari oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 7 hingga 14 hari. Adapun berkas perkara akan diteliti terkait bukti formil dan materil.

Syaiful Anwar memaparkan, status perkara masih tahap 1. Apabila segala unsur bukti formil dan materil terpenuhi, Jaksa Penuntut Umum akan menerbitkan P-21 kepada pihak kepolisian. Apabila P-21 sudah diterbitkan pihak kepolisian, maka polisi akan melakukan tahap ke 2.

Adapun pada tahap ke 2 ini, polisi akan menyerahkan barang bukti dan tersangka kepada pihak kejaksaan. Artinya barang bukti dan tersangka sudah menjadi kewenangan di kejaksaan.

“Setelah semua proses itu dilakukan, baru kejaksaan akan melimpahkan perkara ini kepada pengadilan,” jelasnya.

Sementara jika masih ada unsur atau fakta yang dinilai belum mencukupi, maka jaksa akan menyatakan P-18 atau P-19.

Sebagai informasi berikut adalah kode formulir yang digunakan dalam proses penanganan dan penyelesaian perkara tindak pidana.

P-21 adalah kode Pemberitahuan bahwa Hasil Penyidikan sudah Lengkap. P-18 adalah Kode Hasil Penyelidikan Belum Lengkap dan P-19 adalah Pengembalian Berkas Perkara untuk Dilengkapi. (A.R).

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

ShareTweetShare
 
Next Post
Derita Pedagang; Lapak dan Isinya Rusak Akibat Lama Ditutup, Pedagang Butuh Modal Awal Melengkapi Dagangan

Derita Pedagang; Lapak dan Isinya Rusak Akibat Lama Ditutup, Pedagang Butuh Modal Awal Melengkapi Dagangan

Warga Adat Dayak Wehea, Kembali Desak Bupati Kutim Terbitkan SK Pengakuan Masyarakat Hukum Adat

Warga Adat Dayak Wehea, Kembali Desak Bupati Kutim Terbitkan SK Pengakuan Masyarakat Hukum Adat

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Kaka Ade bersaudara?

Kaka Ade bersaudara?

3 Oktober 2021
Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

8 Mei 2021
Foto Ilustrasi AI Work From Home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN).

Mendagri Tegaskan Aturan WFH Jumat ASN: Ponsel Wajib Aktif, Lokasi Dipantau Geo-location

5 April 2026
Foto ilustrasi AI

Soal Anggaran Rujab Rp25 Miliar, Seno Aji Sebut Ada Pengawasan Hingga Audit

4 April 2026
Puluhan warga di Desa Loa Kulu Kota, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara memperbaiki jalan provinsi Kaltim yang rusak parah pada Minggu (5/4/2026).

Jaga Marwah Kaltim, Warga Loa Kulu Kukar Patungan Tambal Jalan Rusak

7 April 2026

EDITOR'S PICK

M Udin Sebut Perbaikan Jalan Lintas Provinsi Jauh Dari Harapan, Minta Ketegasan Pemerintah

M Udin Sebut Perbaikan Jalan Lintas Provinsi Jauh Dari Harapan, Minta Ketegasan Pemerintah

23 Oktober 2023
Yayasan Mitra Hijau menggelar workshop hilirisasi untuk memperkuat ekonomi alternatif dan mendukung agenda transisi energi berkeadilan di Kaltim, Rabu (10/12/2025) bertempat di Hotel Harris Samarinda.

Yayasan Mitra Hijau Dorong Ekonomi Alternatif dan Transisi Energi Berkelanjutan di Kalimantan Timur

12 Desember 2025
Pemberitaan di Media Harus Mengedepakan Jurnalisme Positif dalam Mengangkat Isu Konflik Bernuansa SARA di Bitung, Sulut

Pemberitaan di Media Harus Mengedepakan Jurnalisme Positif dalam Mengangkat Isu Konflik Bernuansa SARA di Bitung, Sulut

26 November 2023
Ket. Foto: Ketua Indonesia Pickleball Federation (IPF) Cabang Kota Samarinda sekaligus Ahli Muda Kebijakan Pemberdayaan Pemuda Dispora Kaltim, Hasbar Mara

Pickleball Kaltim: Olahraga Rekreasi yang Siap Menjadi Magnet Baru di Era IKN

16 November 2024

Tentang Kami

Follow us

Berita Terbaru

  • The 127th REAAA Governing Council Meeting Kunjungi IKN, Soroti Infrastruktur dan Kota Berkelanjutan 6 Oktober 2026
  • Banggakan Kota Bontang, Generasi Loktuan FC Melenggang Mulus ke Putaran Nasional Linus 2026 5 Oktober 2026
  • Merajut Asa Bersama DERMAGA, Aksi Nyata Mahasiswa Unmul untuk Anak-Anak Panti Asuhan 4 Oktober 2026
  • Pemuda Pancasila Bontang Selatan Gelar Turnamen Voli Sumpah Pemuda 2026 3 Oktober 2026
Seedbacklink
  • Pedoman media siber
  • Privacy
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

No Result
View All Result
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version
Memuat Komentar...