Rabu, November 19, 2025
inspirasa.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
No Result
View All Result
inspirasa.co
Home Politik

Status Perkara Pajero Maut Masih Tahap 1, Berkas Baru Diterima Jaksa

inspirasa.co by inspirasa.co
14 Juni 2021
in Politik
0
Status Perkara Pajero Maut Masih Tahap 1, Berkas Baru Diterima Jaksa
424
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Inspirasa.co-Berkas perkara pengendara mobil pajero yang menewaskan 1 orang pengendara motor di Jalan Cipto Mangunkusumo, pada Sabtu, 8 Mei 2021 lalu, baru diterima Kejaksaan Negeri Bontang.

“Status perkara masih tahap 1. Penyidik dari kepolisian baru hari ini menyerahkan berkas perkara kepada jaksa,” ujar Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Bontang, Syaiful Anwar yang dihubungi lewat Telepone Senin, (14/6/2021) siang.

Baca juga :

Event Demokrasi 2025 Bawaslu Bontang Ajak Pemilih Muda Merawat Partisipasi Membangun Negeri

KIKA: Hentikan Praktik SLAPP Terhadap Prof Basuki Wasis dan Prof Bambang Hero Demi Menjaga Kebebasan Akademik dan Profesionalisme Saksi Ahli

Berkas perkara yang diterima akan dipelajari oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 7 hingga 14 hari. Adapun berkas perkara akan diteliti terkait bukti formil dan materil.

Syaiful Anwar memaparkan, status perkara masih tahap 1. Apabila segala unsur bukti formil dan materil terpenuhi, Jaksa Penuntut Umum akan menerbitkan P-21 kepada pihak kepolisian. Apabila P-21 sudah diterbitkan pihak kepolisian, maka polisi akan melakukan tahap ke 2.

Adapun pada tahap ke 2 ini, polisi akan menyerahkan barang bukti dan tersangka kepada pihak kejaksaan. Artinya barang bukti dan tersangka sudah menjadi kewenangan di kejaksaan.

“Setelah semua proses itu dilakukan, baru kejaksaan akan melimpahkan perkara ini kepada pengadilan,” jelasnya.

Sementara jika masih ada unsur atau fakta yang dinilai belum mencukupi, maka jaksa akan menyatakan P-18 atau P-19.

Sebagai informasi berikut adalah kode formulir yang digunakan dalam proses penanganan dan penyelesaian perkara tindak pidana.

P-21 adalah kode Pemberitahuan bahwa Hasil Penyidikan sudah Lengkap. P-18 adalah Kode Hasil Penyelidikan Belum Lengkap dan P-19 adalah Pengembalian Berkas Perkara untuk Dilengkapi. (A.R).

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

ShareTweetShare
 
Next Post
Derita Pedagang; Lapak dan Isinya Rusak Akibat Lama Ditutup, Pedagang Butuh Modal Awal Melengkapi Dagangan

Derita Pedagang; Lapak dan Isinya Rusak Akibat Lama Ditutup, Pedagang Butuh Modal Awal Melengkapi Dagangan

Warga Adat Dayak Wehea, Kembali Desak Bupati Kutim Terbitkan SK Pengakuan Masyarakat Hukum Adat

Warga Adat Dayak Wehea, Kembali Desak Bupati Kutim Terbitkan SK Pengakuan Masyarakat Hukum Adat

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Kaka Ade bersaudara?

Kaka Ade bersaudara?

3 Oktober 2021
Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

8 Mei 2021
Warga Sangatta Menang dalam Sengketa Informasi Terkait Operasi Tambang PT KPC

Warga Sangatta Menang dalam Sengketa Informasi Terkait Operasi Tambang PT KPC

5 Mei 2025
Ini Sosok Foto Nur Asli KKN di Desa Penari Mahasiswa Angkatan 1996

Ini Sosok Foto Nur Asli KKN di Desa Penari Mahasiswa Angkatan 1996

21 Mei 2022
KRI Nanggala 402 Ditemukan, 53 Awak Dinyatakan Gugur

KRI Nanggala 402 Ditemukan, 53 Awak Dinyatakan Gugur

25 April 2021

EDITOR'S PICK

Joni Sebut Ketersediaan Pupuk dan Jalan Tani Perlu Diperhatikan

Joni Sebut Ketersediaan Pupuk dan Jalan Tani Perlu Diperhatikan

28 November 2024
Kepala DPM-PTSP Bontang, Muhammad Aspiannur

Transparansi Akuntabilitas Publik, DPM-PTSP Bontang Laksanakan Survei Kepuasan Masyarakat Semester II

23 Oktober 2025
Dishub Bontang Turunkan 10 Personel Penjagaan di The Cundekke Pickleball Championship Se-Kalimantan Timur

Dishub Bontang Turunkan 10 Personel Penjagaan di The Cundekke Pickleball Championship Se-Kalimantan Timur

10 Juni 2022
Peda XI Jadi Panggung Kemandirian Pangan, Ekti Imanuel: Petani dan Nelayan Garda Depan Ketahanan

Peda XI Jadi Panggung Kemandirian Pangan, Ekti Imanuel: Petani dan Nelayan Garda Depan Ketahanan

22 Juni 2025

Tentang Kami

Follow us

Berita Terbaru

  • DPR RI Resmi Sahkan RUU KUHP Jadi Undang-Undang 18 November 2025
  • KIKA: Pengesahan UU KUHAP Hukum Anti-Kritik Ancaman bagi Kebebasan Akademik Kegiatan Intelektual dan Penelitian Kritis 18 November 2025
  • Meski Anggaran Dipangkas, Program Kartu Bontang Pintar Tetap Berjalan di Awal Tahun 2026 17 November 2025
  • Pesta Laut Digelar Desember 2025, Disdikbud Sebut Konsep Diserahkan ke Warga Bontang Kuala 17 November 2025
  • Pedoman media siber
  • Privacy
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

No Result
View All Result
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version
 

Memuat Komentar...