Senin, Juli 13, 2026
inspirasa.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
No Result
View All Result
inspirasa.co
Home Politik

Status Perkara Pajero Maut Masih Tahap 1, Berkas Baru Diterima Jaksa

inspirasa.co by inspirasa.co
14 Juni 2021
in Politik
0
Status Perkara Pajero Maut Masih Tahap 1, Berkas Baru Diterima Jaksa
443
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Inspirasa.co-Berkas perkara pengendara mobil pajero yang menewaskan 1 orang pengendara motor di Jalan Cipto Mangunkusumo, pada Sabtu, 8 Mei 2021 lalu, baru diterima Kejaksaan Negeri Bontang.

“Status perkara masih tahap 1. Penyidik dari kepolisian baru hari ini menyerahkan berkas perkara kepada jaksa,” ujar Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Bontang, Syaiful Anwar yang dihubungi lewat Telepone Senin, (14/6/2021) siang.

Baca juga :

Ketika Prioritas Bergeser

KPU Bontang Tetapkan 139.131 Pemilih dalam PDPB Triwulan II 2026

Berkas perkara yang diterima akan dipelajari oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 7 hingga 14 hari. Adapun berkas perkara akan diteliti terkait bukti formil dan materil.

Syaiful Anwar memaparkan, status perkara masih tahap 1. Apabila segala unsur bukti formil dan materil terpenuhi, Jaksa Penuntut Umum akan menerbitkan P-21 kepada pihak kepolisian. Apabila P-21 sudah diterbitkan pihak kepolisian, maka polisi akan melakukan tahap ke 2.

Adapun pada tahap ke 2 ini, polisi akan menyerahkan barang bukti dan tersangka kepada pihak kejaksaan. Artinya barang bukti dan tersangka sudah menjadi kewenangan di kejaksaan.

“Setelah semua proses itu dilakukan, baru kejaksaan akan melimpahkan perkara ini kepada pengadilan,” jelasnya.

Sementara jika masih ada unsur atau fakta yang dinilai belum mencukupi, maka jaksa akan menyatakan P-18 atau P-19.

Sebagai informasi berikut adalah kode formulir yang digunakan dalam proses penanganan dan penyelesaian perkara tindak pidana.

P-21 adalah kode Pemberitahuan bahwa Hasil Penyidikan sudah Lengkap. P-18 adalah Kode Hasil Penyelidikan Belum Lengkap dan P-19 adalah Pengembalian Berkas Perkara untuk Dilengkapi. (A.R).

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

ShareTweetShare
 
Next Post
Derita Pedagang; Lapak dan Isinya Rusak Akibat Lama Ditutup, Pedagang Butuh Modal Awal Melengkapi Dagangan

Derita Pedagang; Lapak dan Isinya Rusak Akibat Lama Ditutup, Pedagang Butuh Modal Awal Melengkapi Dagangan

Warga Adat Dayak Wehea, Kembali Desak Bupati Kutim Terbitkan SK Pengakuan Masyarakat Hukum Adat

Warga Adat Dayak Wehea, Kembali Desak Bupati Kutim Terbitkan SK Pengakuan Masyarakat Hukum Adat

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Kaka Ade bersaudara?

Kaka Ade bersaudara?

3 Oktober 2021
Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

8 Mei 2021
Foto Ilustrasi AI Work From Home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN).

Mendagri Tegaskan Aturan WFH Jumat ASN: Ponsel Wajib Aktif, Lokasi Dipantau Geo-location

5 April 2026
Foto ilustrasi AI

Soal Anggaran Rujab Rp25 Miliar, Seno Aji Sebut Ada Pengawasan Hingga Audit

4 April 2026
Puluhan warga di Desa Loa Kulu Kota, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara memperbaiki jalan provinsi Kaltim yang rusak parah pada Minggu (5/4/2026).

Jaga Marwah Kaltim, Warga Loa Kulu Kukar Patungan Tambal Jalan Rusak

7 April 2026

EDITOR'S PICK

Dua Orang Tersangka Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Jenis Pertalite Diamankan Polda Kaltim

Dua Orang Tersangka Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Jenis Pertalite Diamankan Polda Kaltim

12 November 2023
Foto: Kelurahan Bontang Baru meluncurkan program inovatif bernama "Aksi Masjaya" (Meningkatkan Pengawasan dan Jaga Wilayah) pada Rabu (20/11/2024).

Kelurahan Bontang Baru Tingkatkan Keamanan Lewat Program ‘Aksi Masjaya’

20 November 2024
Dishub Kutim Studi Tiru ke Kota Bandung Pelajari KTL

Dishub Kutim Studi Tiru ke Kota Bandung Pelajari KTL

11 November 2023
Soal Pemberian Remisi Koruptor, Pengamat: Sah-sah Saja Karena Kemenkumham Berbasis UU

Soal Pemberian Remisi Koruptor, Pengamat: Sah-sah Saja Karena Kemenkumham Berbasis UU

21 Agustus 2021

Tentang Kami

Follow us

Berita Terbaru

  • HIPMI Bontang 2026: Ini Strategi Adipt Maraja Selamatkan Pengusaha Bontang dari Pajak 22% 11 Juli 2026
  • Muscab HIPMI Bontang: Syarat Administrasi Rontokkan 5 Rival, Adipt Maraja Melenggang Dominan 11 Juli 2026
  • Antisipasi Dampak El Nino, Otorita IKN Gandeng Lintas Sektor Perkuat Mitigasi Karhutla 11 Juli 2026
  • Mulai Aktivitas Pendidikan, Angkatan Perdana SMA Taruna Nusantara Tiba di IKN 11 Juli 2026
Seedbacklink
  • Pedoman media siber
  • Privacy
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

No Result
View All Result
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version

Memuat Komentar...