Sabtu, September 20, 2025
inspirasa.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
No Result
View All Result
inspirasa.co
Home Info Terkini

Warga Perumahan Korpri Penajam Menang di PTUN Samarinda

inspirasa.co by inspirasa.co
30 Mei 2025
in Daerah
0
Foto dokumentasi istimewa kuasa hukum Warga Perumahan Korpri Penajam PPU.

Foto dokumentasi istimewa kuasa hukum Warga Perumahan Korpri Penajam PPU.

332
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Inspirasa.co – Warga Perumahan Korpri Griya Mutiara Indah di Kelurahan Sungai Paret, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), memenangkan gugatan pencabutan Surat Keputusan (SK) hibah tanah oleh Penjabat Bupati PPU, Muhammad Zaenal Arifin di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Samarinda.

Kuasa warga Perumahan Korpri Penajam Ardiansyah dalam keterangan tertulisnya menjelaskan, pada mulanya, tahun 2005 Bupati PPU melaksanakan program peningkatan kesejahteraan PNS dalam lingkup Pemkab PPU, saat itu Bupati PPU adalah Pak Yusran, program tersebut adalah hibah asset daerah berupah tanah seluas sekitar 59 Ha kepada 869 PNS dalam lingkup Pembab PPU.

Baca juga :

Tanjung Laut vs Lok Tuan: Rivalitas Abadi yang Kembali Memanas di Final PKT Cup 2025

Potensi Tambahan Tersangka Korupsi Hibah DBON, Kejati Sudah Periksa 30 Saksi dari Berbagai Pihak

Masing-masing PNS mendapat tanah luas kurang lebih 200 M2, selebihnya menjadi fasilitas umum permahan, terletak di Kelurahan Sungai Paret Kecamatan Penajam PPU.

Kemudian masing-masing PNS, melalui KPR membangun rumah diatasnya yang kemudian komplek itu diberi nama Perumahan Korpri Griya Mutiara Indah.

Bahwa setelah pergantian Pimpinan daerah, tanah yang sudah dihibahkan itu tidak dihapus dari daftar asset daerah, sehingga para penerima hibah tidak dapat mengurus sertifikat ke BPN.

Menurut BPN PPU, untuk dapat diterbitan sertifikat ke masing-masing warga penerima hibah, SK Hibah No 800/14/2008 dan No. 800/162/2014 harus ditindaklanjuti dengan SK Penghapusan Aset dari Daftar Invetaris Barang Pemkab PPU.

Permasalahan ini telah beberapa kali dibahas dalam RDP di DPRD PPU akan tetapi selalu menemui jalan buntu, Pemda PPU tidak ingin menghapus tanah itu dari daftar inventaris daerah dengan alasan ada peraturan yang baru terbit yang melarang pemerintah menghibahkan asset kepada PNS

Setelah 17 tahun tanah itu dihuni masing-masing warga, tiba-tiba, pada tanggal 25 September 2024, Penjabat Bupati PPU saat itu (bpk. Muh. Zaenal Arifin). mengelurkan SK No. Nomor 500.17/190/2024 yang intinya mencabut SK hibah yang dikeluarkan bupati sebelumnya 17 tahun lalu.

SK pencabutan hibah ini merubah status tanah dari sebelumnya sebagai hiba, berubah status menjadi hak memanfaatan dengan status tanah sewa.

Pencabutan SK hibah ini membuat panik warga perumahan Korpri PPU, sehingga sebanyak 24 warga penerima hibah dari Bupati sebelumnya (pak Yusran) mengajukan gugatan ke PUTN Samarinda dengan alasan, Peraturan Pemerintah yang melarang hibah kepada PNS yang baru terbit tidak bisa berlaku surut, tidak bisa dijadikan dasar untuk mencabut SK hibah yang sudah dikeluarkan dan dilaksanakan jauh sebelum PP pelarangan itu terbit.

“Dan setelah melalui persidangan yang panjang, pada hari, Kamis tanggal 22 Mei 2025 adalah babak akhir persidangan, hakim PTUN Samarinda yang diketuai A. Taufik Kurniawan, SH.MH. membacakan putusan yang pada pokoknya mengabulkan gugatan warga Perumahan Korpri penajam,” jelas kuasa warga Perumahan Korpri Penajam Ardiansyah dalam keterangan tertulisnya kepada media ini Jumat (30/5/2025).

PTUN Samarinda membatalkan SK Bupati PPU No. 500.17/190/2024 yang mencabut SK hibah 800/14/2008 dan No. 800/162/2014.

Dalam pertimbangannya, PTUN Samarinda mengatakan bahwa SK Bupati PPU No. 500.17/190/2024 yang mencabut SK 800/14/2008 dan No. 800/162/2014 telah melanggar prinsip Non-Retroaktif dan secara kumulatif, baik dari aspek prosedural formal maupun dari aspek substansial materiil, SK pembatalan hibah mengandung cacat yuridis karena telah bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan asas-asas umum pemerintahan yang baik. (*)

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

ShareTweetShare
 
Next Post
Foto: Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni dan Wakilnya Agus Haris.

Hasil Survei di Masyarakat Program 100 Hari Kerja Neni Moerniaeni-Agus Haris, 90,7 Persen Merasa Puas

Foto: Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni

8 Ribu Warga Miskin Bontang Bakal Dapat Bantuan Rp300 Ribu per Bulan, Total Alokasi Anggaran Rp28 Miliar

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Kaka Ade bersaudara?

Kaka Ade bersaudara?

3 Oktober 2021
Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

8 Mei 2021
Warga Sangatta Menang dalam Sengketa Informasi Terkait Operasi Tambang PT KPC

Warga Sangatta Menang dalam Sengketa Informasi Terkait Operasi Tambang PT KPC

5 Mei 2025
Ini Sosok Foto Nur Asli KKN di Desa Penari Mahasiswa Angkatan 1996

Ini Sosok Foto Nur Asli KKN di Desa Penari Mahasiswa Angkatan 1996

21 Mei 2022
KRI Nanggala 402 Ditemukan, 53 Awak Dinyatakan Gugur

KRI Nanggala 402 Ditemukan, 53 Awak Dinyatakan Gugur

25 April 2021

EDITOR'S PICK

Neni Moerniaeni melakukan sosialisasi di warga Kelurahan Belimbing, Rabu (23/10/2024) malam.

Program Neni-Agus, Pembinaan Hingga Pengadaan Fasilitas Olahraga, Fasilitasi Atlet Berprestasi Menjadi Pegawai Negeri

24 Oktober 2024
Akhmad Reza Fachlevi: Pembangunan Kaltim Harus Sentuh Aspek Sosial

Akhmad Reza Fachlevi: Pembangunan Kaltim Harus Sentuh Aspek Sosial

25 Mei 2025
Listrik Sering Korslet, Warga Selambai Numpang Trafo di Masjid Terapung

Listrik Sering Korslet, Warga Selambai Numpang Trafo di Masjid Terapung

9 November 2021
Foto Layar Nobar Pertandingan Timnas Indonesia melawan Timnas China yang digelar Pemkot Bontang.

Tendangan Penalti Romeny Menangkan Indonesia Lawan China 1-0

5 Juni 2025

Tentang Kami

Follow us

Berita Terbaru

  • Tanjung Laut vs Lok Tuan: Rivalitas Abadi yang Kembali Memanas di Final PKT Cup 2025 19 September 2025
  • Potensi Tambahan Tersangka Korupsi Hibah DBON, Kejati Sudah Periksa 30 Saksi dari Berbagai Pihak 19 September 2025
  • SAKSI FH Unmul: Dana Hibah Rawan Jadi Bancakan Politik untuk Korupsi 19 September 2025
  • Lakoni Laga Penuh Tensi, Tanjung Laut Rebut Tiket Final PKT Cup 2025 18 September 2025
  • Pedoman media siber
  • Privacy
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

No Result
View All Result
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version
 

Memuat Komentar...