Inspirasa.co – Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemerintah Kota Bontang, AR (54) diringkus anggota Satresnarkoba Polres Bontang. Pada Rabu (9/2/222), sekira pukul 21.05 Wita.
Masih menggunakan seragam dinas. Oknum PNS ini ditangkap di Jalan Brigjen Katamso, yang saat itu juga polisi langsung melakukan penggeledahan.
“Barang haram jenis sabu seberat 0,37 gram itu ditemukan terbungkus plastik. Ditemukan didasbor sebelah kanan sepeda motor yang dipakainya,” terang Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi melalui Kasat Resnarkoba AKP Tatok Tri Haryanto.
Diketahui, oknum PNS tersebut bekerja di Disdamkartan Bontang. Dan sudah mengonsumsi sabu sejak 2018.
Selain itu diketahui pula oknum merupakan pengguna aktif. Sebelumnya, terindikasi positif sabu usai dites massal oleh BNNK Bontang beberapa waktu lalu.
Kini, tersangka dan barang bukti shabu seberat 0,37 gram, 1 unit sepeda motor Honda Scoopy Nomor polisi KT 4614 QF dan 1 unit HP, diamankan di Mapolres Bontang. Dan kemudian dilakukan pendalaman pemeriksaan.
Oknum terancam, dijerat Pasal 112 ayat 1 dan pasal 127 undang undang RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman 4 tahun penjara.
Discussion about this post