Inspirasa.co – Gedung Pasar Taman Rawa Indah yang terletak di Jalan Ir. H Juanda Kelurahan Tanjung Laut, Bontang Selatan, mulai difungsikan atau ditempati para pedagang pada Rabu, 15 juli 2020. Sementara, gedung pasar menyusul diresmikan pada Kamis, 6 Agustus 2020.
Pada pembangunan gedung Pasar Taman Rawa Indah berlantai 4 yang menyediakan 1.366 lapak tersebut, Pemerintah Kota Bontang mengucurkan anggaran yang tidak sedikit, sebesar Rp 101 miliar.
Hingga saat ini, polemik pedagang pasar masih terus bergulir. Meskipun, pucuk pimpinan Dinas Koperasi, UMKM, dan Perdagangan (Diskop-UKMP) telah berganti.
Salah satu pangkal polemik, karena penataan letak lapak jenis pedagang yang dianggap para pedagang itu sendiri, tak sesuai peruntukannya. Dimana, para pedagang menyuarakan agar letak lapak pedagang basah dan sembako yang berada dilantai 3 untuk dipindahkan kelantai dasar.
Alasannya, dapat memudahkan pengunjung melakukan transaksi jual beli tanpa harus naik kelantai 3. Selain itu dapat memudahkan pedagang sembako mengangkut barang jualan mereka.
Berulang kali, Dinas Koperasi, UMKM, dan Perdagangan (Diskop-UKMP) dan UPT Pasar melakukan upaya mediasi bersama asosiasi pedagang, agar para pedagang bisa bersabar menempati lapaknya.
Kesepakatan Pemkot bersama para pedagang juga kerap kali dibahas di meja para anggota legislator Bontang. Namun, hingga saat ini seluruh masukan dari Dewan Bontang, maupun dari asosiasi pedagang tak kunjung terealisasi.
Keputusan akan menata ulang lapak para pedagang pernah disampaikan Wali Kota Bontang Basri Rase.
Bahkan, Basri Rase telah mengintruksikan Kepala Dinas Koperasi, UMKM, dan Perdagangan (Diskop-UKMP) yang saat itu masih dijabat oleh Asdar Ibrahim, untuk segera mengevaluasi letak lapak para pedagang pasar.
Kini, sebanyak 267 pedagang di lantai 3 dan 2 banyak yang meninggalkan lapaknya. Sebagian pedagang memilih untuk berjualan diluar gedung pasar tamrin.
Teranyar, para pedagang yang meninggalkan lapaknya, telah diberi surat teguran sebanyak 3 kali.
Surat teguran yang pertama dilayangkan, pada 27 Desember lalu. Kedua, pada 6 Januari dan surat teguran ketiga dilayangkan pada 20 Januari 2022.
Kepala Diskop-UKMP Bontang saat ini, Kamilan mengatakan, surat teguran sebanyak 3 kali itu, merupakan ultimatum dari pemerintah.
Ada sebanyak 267 pedagang yang mendapat ultimatum, 242 di antaranya berada di lantai 3 pasar yang didominasi pedagang pakaian dan sembako. Sementara pedagang di lantai 2 sebanyak 24 orang, dan lantai 1 ada satu orang.
“Ini pemerintah masih melakukan upaya persuasif atau membujuk para pedagang untuk kembali menempati lapaknya,” ujarnya ditemui beberapa waktu lalu.
Sesuai dengan Perwali 34/2018, setelah surat teguran ketiga dilayangkan, para pedagang masih diberikan durasi maksimal dua minggu, untuk mau kembali menempati lapaknya. Namun jika masa tenggang 2 minggu itu, pedagang tak juga kembali menempati lapaknya, maka hak pakainya ditarik.
Saat ini UPT Pasar melakukan penyegelan pada lapak yang tak ditempati pedagang dan sementara para pedagang tersebut dilarang untuk melakukan aktivitas berniaga.
Adapun, surat teguran ketiga sejak dilayangkan, masa berlakunya, berakhir pada 24 Februari 2022 mendatang.
Dijelaskan Kamilan, kedepan Diskop-UKMP bakal melakukan perombakan letak jenis lapak para pedagang. Utamanya kepada jenis lapak pedagang basah dan sembako, yang rencananya akan di pindah kelantai bawah, sebagaimana keinginan para pedagang tersebut.
Selain itu, Pemkot telah menyiapkan tim terpadu penertiban pedagang liar disekitar gedung Pasar Tamrin. Terlebih bagi para pedagang yang berjualan diatas trotoar jalan.
Kamilan mengatakan, agar pelaksanaan penertiban dapat berjalan dengan lancar tim penertiban terpadu dibentuk.
Tim penertiban terpadu, terdiri dari TNI dan Polri serta Satpol PP, Dishub serta beberapa instansi terkait lainnya. Namun begitu, saat ini tim penertiban terpadu gencar melakukan sosialisasi kepada para pedagang. (Ars)
Discussion about this post